Peran Dadan Hindayana Terkuak di Skema Jual Titik SPPG MBG, Uang Mengalir ke Atas
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran pihak swasta, Glory Harimas Sihombing (GHS), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola
HUKUM DAN KRIMINAL
KALTARA - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, mengungkapkan bahwa bisnis narkoba yang dijalankan oleh Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi, memiliki kaitan erat dengan jaringan narkoba yang dikendalikan oleh Hendra Sabarudin, seorang narapidana yang kini mendekam di Lapas Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara).
Hendra, yang sudah mendekam di penjara sejak 2020, ternyata masih mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji besi.
Menurut Mukti, Hendra telah beroperasi dalam bisnis narkoba sejak tahun 2017 dan berhasil menyelundupkan lebih dari 7 ton sabu ke Indonesia, sebagian besar melalui wilayah Malaysia.
"Ini adalah bagian dari kasus sebelumnya. TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) kasusnya Hendra, yang sudah divonis. Hendra Sabarudin.
Ya, itu ada kaitannya ini," ujar Mukti kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Mukti juga menjelaskan bahwa pihak kepolisian sudah mengetahui adanya keterkaitan antara Catur Adi dengan Hendra, namun baru kali ini dapat mengungkapkannya setelah berhasil mengumpulkan bukti yang cukup.
"Ini (Catur) sebenarnya TO (target operasi) kita untuk wilayah Kaltim. Dialah bandar besarnya," tutur Mukti.
Catur Adi, yang berperan sebagai bandar narkoba, diduga telah menjalankan bisnis haram ini bertahun-tahun, termasuk mengedarkan narkoba di dalam Lapas Kelas II Balikpapan, Kalimantan Timur, dengan melibatkan napi-napi lainnya sebagai pengedar.
Dalam penggerebekan tersebut, Polri berhasil mengamankan 69 gram sabu yang diduga berasal dari jaringan Catur.
Penangkapan Catur Adi merupakan bagian dari pengungkapan besar-besaran terhadap jaringan narkoba yang dikendalikan oleh Hendra.
Kasus ini mengingatkan pada pengungkapan bisnis narkoba besar yang melibatkan Hendra Sabarudin, yang pada 2024 lalu terungkap masih mengendalikan distribusi sabu dari dalam penjara. Hendra yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati, kemudian diperingan menjadi 14 tahun penjara setelah dua kali mengajukan upaya peninjauan kembali (PK).
"Dari hasil penyelidikan, Terpidana HS (Hendra Sabarudin) telah beroperasi sejak tahun 2017 hingga 2023, selama kurun waktu tersebut dia telah memasukkan narkotika jenis sabu dari wilayah Malaysia sebanyak lebih dari 7 ton sabu," ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada, dalam jumpa pers pada 18 September 2024 lalu.
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran pihak swasta, Glory Harimas Sihombing (GHS), dalam kasus dugaan korupsi tata kelola
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi G
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menggelar pertemuan dengan jajaran direksi dan komisaris lima bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara
EKONOMI
SINGKIL Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke80 tahun 2026, Polres Aceh Singkil melaksanakan kegiatan anjangsana kepada para pu
NASIONAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan menyiapkan sejumlah kantong parkir atau parkir satelit di sekitar Stadion Teladan guna mengantisipasi lonjak
PEMERINTAHAN
JAKARTA Calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih diwajibkan mengikuti pelatihan dasar militer s
PEMERINTAHAN
JAKARTA Relawan Garda Prabowo melaporkan mantan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada (UGM), Tiyo Ardianto, ke B
NASIONAL
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi seperti
EKONOMI
JAKARTA Pemeriksaan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya oleh penyidik Kejaksaan Agung mengungkap perkembangan bar
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Kabupaten Karo berencana menghapus retribusi masuk ke kawasan pemandian air panas Sidebukdebuk setelah mendapat masuka
PEMERINTAHAN