Sidang MK soal Gibran, Zainal Arifin Mochtar: Ada “Utang” yang Harus Dibayar dari Putusan 90
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
ACEH -Sejumlah tahanan di Lapas Kutacane, Aceh, berhasil melarikan diri pada Senin sore (10/3/2025).
Aksi kaburnya para napi tersebut mencuri perhatian publik setelah video yang memperlihatkan mereka melompat pagar dan berlari ke arah penjual takjil di depan lapas viral di media sosial.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) RI, Agus Andrianto, dalam sambutannya di acara penandatanganan nota kesepahaman dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Selasa (11/3), mengungkapkan bahwa Lapas Kutacane sebenarnya hanya memiliki kapasitas 100 orang.
Namun, pada saat peristiwa tersebut, lapas tersebut dihuni oleh lebih dari 368 warga binaan pemasyarakatan, yang menyebabkan berbagai masalah, salah satunya adalah kaburnya sejumlah tahanan.
"Memang masalah-masalahnya selalu itu, jadi overcapacity selalu menjadi, bukan selalu menjadi alasan yang klasik tapi itulah adanya bahwa kapasitas lapas di Kutacane itu sebenarnya adalah 100 orang namun dihuni oleh 368 lebih warga binaan pemasyarakatan sehingga menimbulkan berbagai masalah," kata Agus.
Saat ini, pihak kementerian masih mendalami penyebab pasti dari pelarian sejumlah tahanan tersebut.
Dirjen Imigrasi, Mashudi, sudah diberangkatkan untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan lebih lanjut terkait peristiwa tersebut.
"Kita ingin tahu apakah betul masalah makanan yang menjadi penyebab, atau masalah yang lain sebagai dampak daripada perilaku petugas dalam layanan," ungkap Agus.
Peristiwa kaburnya sejumlah tahanan terjadi pada pukul 18.20 WIB.
Dalam video yang beredar, tampak beberapa napi melompati pagar dan berlari ke arah jalan raya dengan beberapa di antaranya mengenakan celana tanpa mengenakan baju.
Aksi ini terjadi menjelang waktu berbuka puasa.
Pihak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berjanji akan segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kejadian ini dan akan mengambil tindakan yang diperlukan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
(dc/n14)
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut diberikan u
EKONOMI
JAKARTA Saksi yang diajukan pemohon dalam perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, I Gusti Putu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 20072012, I Gusti Putu Artha, mengatakan KPU tidak dapat menolak dokumen
NASIONAL
PARLILITAN Dugaan penculikan anak di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, memicu kepanikan hingga amuk ma
PERISTIWA
MEDAN Peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S tidak hanya berlangsung di Jakarta dan sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Berbagai sumb
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Ahli hukum tata negara dan hukum adat Yance Arizona mengungkapkan contoh diskualifikasi elektoral yang dilakukan setelah proses
NASIONAL
JAKARTA Ahli kepemiluan dan hukum pemilu Titi Anggraini menegaskan bahwa tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah, tidak lulus se
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virg
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Persadaan Marga Silima (PMS) Kabupaten Langkat menggelar pelantikan pengurus kabupaten sekaligus pengukuhan pengurus kecamatan s
NASIONAL