KPK Geledah Kantor Bupati, Disdik hingga PUTR Langkat, Buru Bukti Baru Kasus OTT Ondim
LANGKAT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Langkat nonaktif S
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, dijatuhi vonis 6,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Harvey terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2024).
Vonis yang dijatuhkan kepada Harvey lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar Harvey dihukum 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan jika tidak membayar denda, diganti dengan kurungan 1 tahun.
Selain hukuman penjara, Harvey juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, ia akan dihukum kurungan selama 6 bulan. Selain itu, Harvey diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Jika dalam waktu 1 tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap ia tidak dapat membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi pembayaran. Apabila tidak ada harta yang mencukupi, ia akan menjalani pidana penjara tambahan selama 2 tahun.
Harvey Moeis terbukti menerima aliran dana senilai Rp 420 miliar dari sejumlah smelter yang terlibat dalam pengolahan timah. Selain itu, Harvey juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk membeli tanah, rumah mewah, mobil, serta barang-barang mewah lainnya, seperti 88 tas mewah dan 141 perhiasan mewah untuk istrinya, Sandra Dewi.
Majelis Hakim menyebutkan beberapa faktor yang memberatkan dan meringankan hukuman Harvey. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dilakukan pada saat negara tengah gencar memberantas korupsi. Sementara hal yang meringankan, antara lain sikap sopan Harvey selama persidangan, statusnya yang memiliki tanggungan keluarga, dan fakta bahwa Harvey belum pernah dihukum sebelumnya.
Kasus ini bermula dari penyalahgunaan dana yang diterima Harvey melalui biaya pengamanan peralatan processing (pengolahan) timah yang dicatat seolah-olah sebagai biaya Corporate Social Responsibility (CSR). Selain itu, sebagian dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, termasuk membeli barang mewah dan membayar sewa rumah di luar negeri.
Dalam perkara ini, Harvey Moeis bersama rekannya, Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, didakwa menerima dana yang merugikan keuangan negara hingga Rp 300 triliun. Helena Lim juga didakwa bersama Suparta, yang menerima aliran dana lebih besar lagi, yakni Rp 4,57 triliun. Kedua rekannya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang terkait dana tersebut.
Harvey kini harus menjalani hukuman atas perbuatannya yang merugikan negara dan masyarakat. Dengan vonis tersebut, ia diharapkan dapat bertanggung jawab atas tindakannya yang mencederai kepercayaan publik dan melanggar hukum.
(N/014)
LANGKAT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Langkat nonaktif S
HUKUM DAN KRIMINAL
SLEMAN Presiden Prabowo Subianto menyambut langsung kedatangan Perdana Menteri (PM) India Narendra Modi di Daerah Istimewa Yogyakarta, R
NASIONAL
MEDAN Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja yang melibatkan dua mahasiswa di Kota M
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan dirinya banyak mengadopsi kebijakan yang diterapkan Perdana Menteri (PM) India Narendra
NASIONAL
JAKARTA Indonesia bersiap membangun fasilitas bandara antariksa (spaceport) di Biak, Papua, yang nantinya akan menjadi lokasi peluncuran
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami asal usul uang dalam bentuk dolar Singapura yang diduga berkaitan dengan amp
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah bergerak melemah tipis pada pembukaan perdagangan Rabu (8/7/2026). Mata uang Garuda dibuka di level Rp17.981
EKONOMI
YOGYAKARTA Perdana Menteri India Narendra Modi dijadwalkan melakukan ibadah di Kompleks Candi Prambanan saat kunjungannya bersama Presid
POLITIK
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan pada perdagangan Rabu (8/7/2026). Harga emas Antam hari ini
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) bergerak melemah pada perdagangan Rabu pagi (8/7/2026). Pelemahan I
EKONOMI