BREAKING NEWS
Senin, 07 Juli 2025

Hasto Kristiyanto: 'Keputusan Partai' di Balik Upaya Loloskan Harun Masiku ke DPR

Adelia Syafitri - Jumat, 14 Maret 2025 12:01 WIB
139 view
Hasto Kristiyanto: 'Keputusan Partai' di Balik Upaya Loloskan Harun Masiku ke DPR
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor, Jumat (14/3/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan peran Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, dalam kasus suap terkait pencalonan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut bahwa Hasto memberikan perintah kepada dua orang kepercayaannya untuk mengupayakan agar Harun Masiku diloloskan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Baca Juga:

Kasus ini berawal dari ketidakmampuan caleg PDIP, Nazarudin Kiemas, untuk memperoleh suara setelah dinyatakan meninggal dunia.

Suara yang seharusnya diperoleh Nazarudin kemudian beralih ke Riezky Aprilia.

Baca Juga:

Namun, PDIP memutuskan untuk menunjuk Harun Masiku sebagai penggantinya, meskipun Harun hanya memperoleh 5.878 suara jauh lebih sedikit dibandingkan Riezky yang memperoleh 44.402 suara sah.

Pihak PDIP kemudian meminta KPU untuk mengganti Riezky dengan Harun Masiku, meskipun KPU sempat menolak permintaan tersebut dan meminta fatwa dari Mahkamah Agung terkait perbedaan interpretasi aturan.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
KPK Panggil Lima Saksi Dugaan Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, Kerugian Negara Ditaksir Rp151 M
Kades Sibongbong Diduga Korupsi Dana Desa Rp 500 Juta, LPJ Tak Pernah Disampaikan ke BPD
OTT Proyek Jalan Sumut: KPK Tetapkan 5 Tersangka dari 7 yang Diamankan
Tulis Pleidoi dengan Tangan, Tom Lembong Kesulitan Susun Pembelaan Tanpa Akses Laptop dan iPad
KPK Bantah Isu Penangkapan Kapolres dalam OTT Sumut, Lima Orang Resmi Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Rp231 Miliar
KPK Sita Dua Pistol di Rumah Topan Ginting, Perbakin Medan Pastikan Senjata Legal
komentar
beritaTerbaru