Hasto kemudian mengutip kutipan dari Romo Sindhunata dalam Al Kitab, Markus 13:11: "Apabila mereka menggiringi dan menyerahkan kamu, janganlah khawatir akan apa yang kamu harus katakan, tetapi katakanlah apa yang dikaruniakan kepadamu pada saat itu juga, sebab bukan kamu yang berkata-kata, melainkan Roh Kudus."
"Demikian nota keberatan atau eksepsi ini kami sampaikan, dengan harapan agar keadilan dapat ditegakkan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan dikabulkannya oleh Yang Mulia Majelis Hakim, kami ucapkan terima kasih.
Satyam Eva Jayate. Pada akhirnya kebenaran yang akan menang. Merdeka," tutup Hasto dalam sidang.
Sidang ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang dijalani oleh Hasto Kristiyanto, yang didakwa terlibat dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku.
Hasto berharap agar eksepsinya dapat diterima oleh Majelis Hakim dan mengakhiri proses hukum yang dinilainya tidak adil.