JAKARTA -Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, membacakan terjemahan beberapa ayat dari Al Qur'an dan Al Kitab dalam sidang eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).
Hasto menyampaikan nota keberatannya atas surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam nota eksepsinya, Hasto meminta agar dakwaan tersebut dibatalkan demi hukum dan dirinya dibebaskan dari penahanan.
"Dimohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi terdakwa dan penasihat hukum.
Menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum batal demi hukum, atau setidaknya tidak dapat diterima, dan menyatakan perkara ini tidak dilanjutkan," kata Hasto dalam sidang.
Selain itu, Hasto juga meminta agar hak-haknya dipulihkan, dan seluruh barang bukti yang disita oleh penyidik dan jaksa dikembalikan kepada pihak yang berwenang.
Ia juga meminta agar dirinya dibebaskan dalam waktu 24 jam setelah putusan sela.
Di tengah pembacaan eksepsinya, Hasto mengungkapkan bahwa di Rutan KPK, ia mendapat nasihat kebijaksanaan dari sahabatnya yang beragama Islam, Afrian Djafar. Ia pun membacakan beberapa ayat dari Al Qur'an dan Hadits untuk mendukung argumennya.
Hasto membacakan QS. Al-Ma'idah Ayat 8 yang berbunyi: "Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, menjadi saksi dengan adil.
Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa."
Ia juga mengutip QS. Ghafir Ayat 18 yang berbunyi: "Orang-orang yang zalim tidak mempunyai teman setia seorang pun dan tidak pula mempunyai seorang pemberi syafaat yang diterima syafaatnya.
" Selain itu, Hasto membacakan Hadits Riwayat Bukhari nomor 1496 yang menyatakan, "Dan berhati-hatilah terhadap doa orang yang terdzolimi, karena tidak ada penghalang antara doanya dengan Allah."
Hasto kemudian mengutip kutipan dari Romo Sindhunata dalam Al Kitab, Markus 13:11: "Apabila mereka menggiringi dan menyerahkan kamu, janganlah khawatir akan apa yang kamu harus katakan, tetapi katakanlah apa yang dikaruniakan kepadamu pada saat itu juga, sebab bukan kamu yang berkata-kata, melainkan Roh Kudus."
"Demikian nota keberatan atau eksepsi ini kami sampaikan, dengan harapan agar keadilan dapat ditegakkan sebagaimana mestinya. Atas perhatian dan dikabulkannya oleh Yang Mulia Majelis Hakim, kami ucapkan terima kasih.
Satyam Eva Jayate. Pada akhirnya kebenaran yang akan menang. Merdeka," tutup Hasto dalam sidang.
Sidang ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang dijalani oleh Hasto Kristiyanto, yang didakwa terlibat dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku.
Hasto berharap agar eksepsinya dapat diterima oleh Majelis Hakim dan mengakhiri proses hukum yang dinilainya tidak adil.