BREAKING NEWS
Jumat, 20 Juni 2025

Polisi Tangkap 'Jagoan Cikiwul' yang Memalak Perusahaan di Bantargebang, Bekasi

Adelia Syafitri - Jumat, 21 Maret 2025 18:10 WIB
169 view
Polisi Tangkap 'Jagoan Cikiwul' yang Memalak Perusahaan di Bantargebang, Bekasi
Jagoan Cikiwul ditangkap polisi setelah terlibat dalam aksi pemalakan terhadap sebuah perusahaan di kawasan Bantargebang.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BEKASI -DS alias D, seorang anggota ormas di Kota Bekasi, berhasil ditangkap polisi setelah terlibat dalam aksi pemalakan terhadap sebuah perusahaan di kawasan Bantargebang.

Pelaku yang dikenal dengan julukan 'Jagoan Cikiwul' ini ditangkap di Sukabumi pada Kamis (20/3/2025) malam.

Baca Juga:

Dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (21/3/2025), Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, mengungkapkan bahwa DS dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 335 dan atau Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Menurut informasi yang diperoleh polisi, DS merupakan anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) GMBI Kecamatan Bantargebang.

Baca Juga:

Hal ini dibenarkan setelah polisi memeriksa keterangan dari ketua ormas tersebut.

"Tersangka DS mengakui dirinya adalah anggota GMBI Kecamatan Bantargebang, dan kami menerima keterangan saksi Ketua GMBI Kecamatan Bantargebang," kata Binsar.

Aksi pemalakan ini sempat viral setelah sebuah video beredar di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat dua orang anggota ormas mendatangi perusahaan dan terlibat perdebatan sengit dengan pihak sekuriti.

DS, yang memperkenalkan diri sebagai 'jagoan Cikiwul', terlihat meminta dana kepada perusahaan dan memaksa untuk bertemu dengan petinggi perusahaan.

Ketika sekuriti mencoba untuk menanggapi dengan prosedur, DS mengancam dengan nada tinggi, menyebut dirinya sebagai penguasa kawasan tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir aksi premanisme di wilayah hukum mereka.

"Penangkapan ini adalah komitmen Polri dalam menindak tegas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku premanisme," tegas Ade Ary.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Sekjen Pemuda Pancasila: Jika Dianggap Meresahkan, Pemerintah Harus Bina Kami
Iran: RS Soroka Jadi Markas Militer Tersembunyi Israel, IDF Bantah Keras
ASN Kini Bisa Kerja Dari Mana Saja, Bobby Nasution: Kita Pelajari Dulu Aturannya
Sidang Hasto: Eks Hakim MK Maruarar Siahaan Tegaskan Pasal 21 UU Tipikor Tak Berlaku di Tahap Penyelidikan
Pemkab Paluta Hadir di Tengah Sengketa Lahan PT Wonorejo Perdana, Siap Fasilitasi Penyelesaian Damai
Masyarakat dan Pemimpin Aceh Desak Pemerintah Segera Sahkan Bendera Bulan Bintang, Apakah Boleh Menurut UUD 1945?
komentar
beritaTerbaru