Kejari Jaksel Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Sebut Gugatan Salah Alamat
JAKARTA Tim Biro Hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan prap
HUKUM DAN KRIMINAL
BALI -Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial WW (70) ditangkap oleh polisi atas dugaan penyelundupan dan penjualan daging penyu di rumahnya di Desa Pikah, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Karangasem, Bali. Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (21/3/2025).
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 ekor penyu yang masih hidup dan dua ekor penyu lainnya dalam keadaan mati. Penyu yang diselundupkan oleh WW diketahui berasal dari Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan dibawa menuju Bali melalui Pelabuhan Padangbai, Karangasem.
"WW sudah kita tetapkan sebagai tersangka atas penyelundupan 13 ekor penyu dari NTB ke Bali," kata Dirreskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Roy HM Sihombing, dalam jumpa pers di Polda Bali pada Senin (24/3/2025).
Penyu merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang melarang konsumsi, pemeliharaan, atau perdagangan satwa tersebut. Polisi mengatakan bahwa WW diduga menjual daging penyu tersebut ke sejumlah warung yang menyediakan menu olahan daging penyu.
"WW membeli penyu di NTB dan kemudian menjual daging penyu itu ke warung-warung sekitar dengan harga yang lumayan tinggi. Kami masih mendalami lebih lanjut terkait siapa saja yang menjadi pembeli dan sudah berapa lama WW melakukan penyelundupan ini," tambah Roy.
WW terlihat tergopoh-gopoh saat dibawa dalam jumpa pers di Polda Bali, namun Dirreskrimsus memastikan bahwa pelaku penyelundupan tersebut adalah WW dan bukan orang lain. WW diketahui juga yang mengemudikan mobil untuk membawa penyu-penyu tersebut.
Atas perbuatannya, WW dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Jo Pasal 40A ayat (1) huruf d dan e Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.
(kp/n14)
JAKARTA Tim Biro Hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan prap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, mencabut kuasa hukum yang sebelumnya diberikan kepada Ahmad Khozinudin beserta Ti
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, diwarnai tero
PERISTIWA
JAKARTA Kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis, menilai peneta
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Polda Metro Jaya meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait pe
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengumpulkan sejumlah pejabat negara yang tergabung dalam Satuan Tugas Penertiba
NASIONAL
KARO Kasus kematian seorang remaja pendaki Gunung Sibayak, Refael Christio Sihotang (17), warga Jalan Timah, Kota Medan, menjadi perhatian
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Dukungan terhadap Felicia, peserta ajang The Icon Indonesia yang berasal dari Tangerang, Provinsi Banten, terus mengalir menjelang
ENTERTAINMENT
MEDAN Masyarakat Kota Medan yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tidak perlu datang langsung ke kantor poli
NASIONAL
SIBOLGA Kebakaran hebat melanda Pasar Nauli, Kota Sibolga, Sumatera Utara, pada Sabtu malam (11/7/2026). Peristiwa tersebut menyebabkan
PERISTIWA