BREAKING NEWS
Senin, 13 Juli 2026

Lansia di Karangasem Ditangkap Karena Menyelundupkan dan Menjual Daging Penyu

- Senin, 24 Maret 2025 18:12 WIB
Lansia di Karangasem Ditangkap Karena Menyelundupkan dan Menjual Daging Penyu
WW (70), ditangkap lantaran menyelundupkan dan menjual daging penyu saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Bali.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BALI -Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial WW (70) ditangkap oleh polisi atas dugaan penyelundupan dan penjualan daging penyu di rumahnya di Desa Pikah, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Karangasem, Bali. Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (21/3/2025).

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 ekor penyu yang masih hidup dan dua ekor penyu lainnya dalam keadaan mati. Penyu yang diselundupkan oleh WW diketahui berasal dari Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan dibawa menuju Bali melalui Pelabuhan Padangbai, Karangasem.

"WW sudah kita tetapkan sebagai tersangka atas penyelundupan 13 ekor penyu dari NTB ke Bali," kata Dirreskrimsus Polda Bali, Kombes Pol Roy HM Sihombing, dalam jumpa pers di Polda Bali pada Senin (24/3/2025).

Penyu merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang melarang konsumsi, pemeliharaan, atau perdagangan satwa tersebut. Polisi mengatakan bahwa WW diduga menjual daging penyu tersebut ke sejumlah warung yang menyediakan menu olahan daging penyu.

"WW membeli penyu di NTB dan kemudian menjual daging penyu itu ke warung-warung sekitar dengan harga yang lumayan tinggi. Kami masih mendalami lebih lanjut terkait siapa saja yang menjadi pembeli dan sudah berapa lama WW melakukan penyelundupan ini," tambah Roy.

WW terlihat tergopoh-gopoh saat dibawa dalam jumpa pers di Polda Bali, namun Dirreskrimsus memastikan bahwa pelaku penyelundupan tersebut adalah WW dan bukan orang lain. WW diketahui juga yang mengemudikan mobil untuk membawa penyu-penyu tersebut.

Atas perbuatannya, WW dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b Jo Pasal 40A ayat (1) huruf d dan e Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

(kp/n14)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru