BTN Dukung Swasembada Papan 2045, Dorong Akses Hunian untuk MBR
JAKARTA PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menyatakan dukungan terhadap gagasan besar Swasembada Papan 2045 yang dinilai sebaga
EKONOMI
KABANJAHE -Sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap wartawan di Kabupaten Karo kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabanjahe pada Selasa (25/3/2025).
Sidang kali ini beragendakan tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo terhadap pledoi yang disampaikan oleh kuasa hukum ketiga terdakwa pada sidang sebelumnya, Senin (24/3/2025).
Dalam tanggapan tersebut, tim JPU Kejari Karo tetap mempertahankan pendirian awal mereka, yaitu menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap para terdakwa.
Seperti pada sidang tuntutan pada Senin (17/3/2025) lalu, JPU Kejari Karo menuntut ketiga pelaku dengan pidana mati.
"Mempertimbangkan fakta-fakta dan keterangan saksi yang ada, kami dari JPU tetap menerapkan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dalam kasus ini," ungkap Randa Morgan Tarigan, salah satu anggota tim JPU Kejari Karo.
Sementara itu, pada sidang pledoi yang berlangsung sehari sebelumnya, tim kuasa hukum ketiga terdakwa yang dipimpin oleh Ronal Abdi Sitepu, mengajukan permohonan agar para terdakwa dikenakan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, bukan Pasal 340 KUHP yang berkaitan dengan pembunuhan berencana.
Tim kuasa hukum berargumen bahwa niat awal ketiga pelaku bukan untuk menghabisi nyawa korban, melainkan untuk membakar rumah korban.
"Kami beranggapan bahwa penerapan Pasal 340 KUHP tidak mempertimbangkan objektivitas, dan lebih bersifat subjektif. Oleh karena itu, kami meminta agar para terdakwa dikenakan Pasal 187 KUHP," jelas Ronal.
Meskipun demikian, tim JPU Kejari Karo tetap dengan pendiriannya untuk menuntut para terdakwa dengan Pasal 340 KUHP, yang merupakan pasal primer yang dipersangkakan kepada mereka.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Adil Matogu Franky Simarmata kemudian mempertanyakan kepada tim kuasa hukum mengenai tanggapan terhadap pendapat JPU.
"Bagaimana tim kuasa hukum, apakah akan ada tanggapan lagi? Kalau ada, besok kita lanjutkan sidangnya. Persiapkan tanggapannya," ujar Hakim Adil.
Setelah mendengarkan pernyataan dari tim kuasa hukum yang menyatakan bahwa mereka akan memberikan tanggapan lebih lanjut atas hasil tanggapan dari JPU, sidang pun diputuskan untuk ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu (26/3/2025) esok hari.
JAKARTA PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) menyatakan dukungan terhadap gagasan besar Swasembada Papan 2045 yang dinilai sebaga
EKONOMI
BANDA ACEH SMAN 7 Banda Aceh menorehkan prestasi membanggakan di tingkat internasional setelah berhasil memborong lima medali emas, tiga
PENDIDIKAN
TELUK PANJI Bupati Labuhanbatu Selatan, Fery Sahputra Simatupang secara resmi menutup pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur&039an (MTQ) da
PEMERINTAHAN
JAKARTA Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bidang Kebijakan Publik, Idrus Marham, menegaskan bahwa kondisi perekonomian Indonesia saat ini t
POLITIK
JAKARTA Nilai tukar rupiah diproyeksikan masih akan bertahan di kisaran Rp17.000 per dolar Amerika Serikat (AS) dalam jangka pendek. Tek
EKONOMI
MEDAN PT PLN (Persero) memastikan pasokan listrik di wilayah Sumatera Utara (Sumut) telah kembali normal 100 persen setelah sebelumnya t
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP)
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo kembali menyinggung adanya praktik deep state atau negara dalam negara di lingkung
POLITIK
JAKARTA Badan Legislasi (Baleg) DPR RI meyakini Rancangan UndangUndang (RUU) Satu Data Indonesia dapat menjadi solusi untuk mengatasi p
NASIONAL
KEBUMEN Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan ikatan personalnya dengan Kabupaten Kebumen saat melakukan kunjungan kerja ke kawasan Bu
NASIONAL