
Produksi Ekstasi Rumahan di Markas Ormas, Bahan Baku Diperoleh dari Barang Bekas
MEDAN Markas organisasi kemasyarakatan AMPI di Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, diubah menjadi pabrik ekstasi rumahan. Polisi ber
Hukum dan KriminalMEDAN -Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Kesehatan Sumatera Utara (Sumut), Aris Yudhariansyah.
Sebelumnya, Aris divonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut tahun 2020.
Baca Juga:
Putusan ini jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang menginginkan hukuman sembilan tahun penjara.
JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Erik Sarumaha, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan memori banding yang akan dikirimkan ke PN Medan pada Rabu (26/3/2025).
Baca Juga:
"Jadi (kami banding), memori bandingnya hari ini baru dikirim ke PN Medan," ujar Erik.
Lebih lanjut, Erik menjelaskan bahwa banding ini diajukan karena putusan majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar masih di bawah 2/3 dari tuntutan yang diajukan JPU.
Selain vonis empat tahun penjara, Aris juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan subsider satu bulan kurungan jika tidak dibayar.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp700 juta.
Dalam putusan, hakim menyatakan bahwa jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) UP tidak dibayarkan, maka harta benda milik Aris dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Jika hartanya tidak mencukupi, maka ia harus menjalani hukuman tambahan satu tahun penjara.
Hakim menilai Aris terbukti bersalah melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp24 miliar sesuai dengan dakwaan primer JPU.
Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.
MEDAN Markas organisasi kemasyarakatan AMPI di Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, diubah menjadi pabrik ekstasi rumahan. Polisi ber
Hukum dan KriminalJAKARTA Timnas Thailand U23 berhasil meraih kemenangan 31 atas Timnas Filipina U23 dalam pertandingan perebutan tempat ketiga Piala AFF
OlahragaBANDAR LAMPUNG Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan Stadion Sumpah Pemuda sebagai homebase baru Tim Bhayangkara Presisi Lampun
OlahragaJakarta Kebakaran hebat yang melanda Pasar Taman Puring, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mulai padam pada Senin malam (28/7/2025). Dari
PeristiwaMEDAN Sebuah markas organisasi kemasyarakatan (ormas) di Jalan Kantil, Kecamatan Medan Maimun, Sumatera Utara, yang merupakan kantor Sub R
Hukum dan KriminalBener Meriah Kepolisian Sektor (Polsek) Bandar, Polres Bener Meriah, kembali menunjukkan respons cepat dalam pengungkapan kasus kejahatan.
Hukum dan KriminalSUMUT Gubernur Sumatera Utara (Sumut), M. Bobby Afif Nasution, menghadiri perayaan Hari Jadi ke22 Kabupaten Pakpak Bharat sekaligus pesta
Seni dan BudayaMEDAN Di era media sosial yang memungkinkan kita terhubung dengan ratusan, bahkan ribuan orang, muncul pertanyaan menarik berapa banyak t
Sains & TeknologiTHAILAND Ketegangan antara Thailand dan Kamboja di kawasan perbatasan memicu kekhawatiran dunia internasional, tidak hanya dari sisi keama
InternasionalJAKARTA Timnas Thailand U23 unggul sementara atas Filipina U23 dengan skor 10 pada babak pertama laga perebutan tempat ketiga Piala AFF
Olahraga