BREAKING NEWS
Senin, 13 Juli 2026

Jaksa Tak Puas! Vonis 4 Tahun untuk Eks Sekdis Kesehatan Sumut Dibanding

Adelia Syafitri - Rabu, 26 Maret 2025 12:10 WIB
Jaksa Tak Puas! Vonis 4 Tahun untuk Eks Sekdis Kesehatan Sumut Dibanding
Mantan Sekdis Kesehatan Sumut, Aris Yudhariansyah (kiri), saat menjalani sidang pembacaan putusan.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Sebelumnya, dalam tuntutannya, JPU meminta agar Aris dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, ia juga dituntut membayar UP sebesar Rp700 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan inkrah, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang.

Jika tidak mencukupi, ia harus menjalani hukuman tambahan selama empat tahun enam bulan penjara.

Kini, dengan diajukannya banding oleh JPU, proses hukum terhadap Aris Yudhariansyah masih berlanjut di tingkat yang lebih tinggi.

(mi/a)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru