Senam Bersama di Banda Aceh, Sekda M. Nasir Ajak Warga Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
BANDA ACEH Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, mengikuti kegiatan Senam Pemerintah Aceh bersama ratusan peserta di Kecamatan Banda
NASIONAL
MEDAN -Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan terhadap mantan Sekretaris Dinas (Sekdis) Kesehatan Sumatera Utara (Sumut), Aris Yudhariansyah.
Sebelumnya, Aris divonis empat tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumut tahun 2020.
Putusan ini jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yang menginginkan hukuman sembilan tahun penjara.
JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Erik Sarumaha, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan memori banding yang akan dikirimkan ke PN Medan pada Rabu (26/3/2025).
"Jadi (kami banding), memori bandingnya hari ini baru dikirim ke PN Medan," ujar Erik.
Lebih lanjut, Erik menjelaskan bahwa banding ini diajukan karena putusan majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar masih di bawah 2/3 dari tuntutan yang diajukan JPU.
Selain vonis empat tahun penjara, Aris juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ketentuan subsider satu bulan kurungan jika tidak dibayar.
Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp700 juta.
Dalam putusan, hakim menyatakan bahwa jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) UP tidak dibayarkan, maka harta benda milik Aris dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Jika hartanya tidak mencukupi, maka ia harus menjalani hukuman tambahan satu tahun penjara.
Hakim menilai Aris terbukti bersalah melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp24 miliar sesuai dengan dakwaan primer JPU.
Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.
BANDA ACEH Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, mengikuti kegiatan Senam Pemerintah Aceh bersama ratusan peserta di Kecamatan Banda
NASIONAL
JAKARTA Perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) mendorong semakin tingginya kebutuhan tenaga ahli di
PENDIDIKAN
SIBOLGA Kebakaran hebat melanda Pasar Sibolga Nauli, Kota Sibolga, Sumatera Utara, pada Sabtu malam, 11 Juli 2026. Api yang membakar kaw
PERISTIWA
MEDAN Polres Samosir mengamankan dua personelnya yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Kedua ang
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Dewan Pimpinan Daerah Brigade Kartini AMPI (DPD BKA) Kota Binjai terus menjalankan kegiatan sosial melalui program Jumat Berkah.
NASIONAL
BATU BARA Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara mengungkap dugaan peredaran narkotika golongan II jenis Etomidate atau yang dikenal se
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN PTPN I Regional 1 mengungkap dugaan aktivitas penambangan galian C ilegal yang diduga berkedok program cetak sawah di areal Hak Gu
PERISTIWA
MEDAN Kepolisian menutup sementara operasional pasar malam yang berada di Jalan Perhubungan Simpang Beo, Desa Lau Dendang, Kecamatan Per
PERISTIWA
SAMOSIR Dua anggota Polres Samosir diamankan setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Keduanya merupakan Aipda ES d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, menilai aktivitas politik Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi)
POLITIK