Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Lapangan Merah Mako Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (26/3/2025).
Dalam konferensi pers tersebut, polisi menghadirkan dua tersangka berinisial SG dan WL.
Kasat NarkobaPolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi mengenai adanya jual beli cartridge rokok elektrik (vape) yang mengandung narkoba.
Setelah melakukan penyelidikan selama tiga minggu, polisi akhirnya menggerebek sebuah kamar di salah satu apartemen pada 21 Maret 2025.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan 47 box berisi rokok elektrik yang telah dikemas dengan masing-masing box berisi tiga cartridge.
"Dari hasil penggerebekan, kami mendapati tersangka SR beserta barang bukti kejahatannya," ujar AKBP Roby Heri Saputra.
Setelah penangkapan SR, polisi mengembangkan kasus ini dan berhasil mengidentifikasi tersangka lain, WL, yang berperan sebagai pembeli dan pengedar.
Dari WL, polisi menyita sebuah paket berisi 12 box dengan jumlah total 36 cartridge rokok elektrik yang mengandung cairan narkotika.
Paket tersebut dikirim oleh SR atas perintah seorang pelaku lain berinisial Cay yang kini masih dalam pencarian.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita total 47 kotak berisi 202 cartridge rokok elektrik dengan berat bruto mencapai 1.151,4 gram.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 129 subsider Pasal 113 subsider Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkotika dalam berbagai bentuk, termasuk dalam produk vape yang beredar di pasaran.
(427)
Editor
: Adelia Syafitri
Pembuatan Liquid Vape Mengandung Narkoba, Disikat Polres Jakpus