PALEMBANG -Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan resmi melimpahkan laporan terkait konten memasak rendang di Halaman Benteng Kuto Besak, Kota Palembang, yang dibuat oleh selebgram Willie Salim, ke Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang untuk ditindaklanjuti.
Kapolda Sumsel, Inspektur Jenderal Polisi Andi Rian R. Djajadi, dalam keterangannya pada Kamis (27/3), menyatakan bahwa pihaknya telah menerima tiga laporan polisi terkait konten tersebut.
Laporan ini diajukan oleh dua pihak dari Advokat Ryan Gumay Law Firm dan Agung Wijaya, serta seorang kreator konten asal Palembang bernama Rondoot.
"Nanti saya akan minta semua laporan yang muncul itu disatukan, dalam artian TKP-nya berada di wilayah Polrestabes Palembang. Biar Polrestabes saja yang menangani," ujar Kapolda.
Sebelumnya, Kepala Subdirektorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dwi Utomo, menyampaikan bahwa pihaknya telah memanggil pelapor dari Ryan Gumay Law Firm serta tiga orang saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi telah dilakukan selama hampir 12 jam, dari pukul 15.30 hingga 03.30 WIB, Selasa (25/3).
"Kami sudah meminta keterangan dari satu pelapor dan tiga orang saksi terkait laporan terhadap Willie Salim," kata AKBP Dwi Utomo.
Ia menambahkan bahwa sebelum memanggil Willie Salim sebagai terlapor, penyidik masih dalam tahap mengumpulkan bukti dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terlebih dahulu.
"Saat ini kami masih mendalami keterangan saksi sebelum mengambil langkah berikutnya, termasuk pemanggilan terlapor," jelasnya.
Hingga saat ini, pihak berwenang masih terus menyelidiki kasus tersebut guna memastikan langkah hukum yang tepat terkait konten yang menjadi sorotan masyarakat tersebut.