
Desa Alue Naga Bergerak: Komitmen Kawal Keamanan Pangan dan Cegah Stunting
BANDA ACEH Dalam upaya memperkuat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keamanan pangan dan gizi seimbang, Balai Besar Pengawas Obat dan
NasionalMEDAN -Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperberat hukuman terhadap mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Sumatera Utara, Bambang Pardede, dalam kasus korupsi proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi di Kabupaten Toba.
Dalam putusan banding No. 15/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN, yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Krosbin Lumban Gaol, Bambang divonis 7 tahun 6 bulan (7,5 tahun) penjara serta denda Rp200 juta, subsider satu bulan kurungan.
Baca Juga:
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang Pardede oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan," ujar Krosbin, Minggu (6/4/2025).
Putusan ini sekaligus membatalkan vonis sebelumnya dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan yang hanya menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Baca Juga:
Korupsi Proyek Rp4,9 Miliar
Majelis hakim PT Medan menyatakan Bambang terbukti bersalah melakukan korupsi pada proyek peningkatan kapasitas jalan Parsoburan–Batas Labuhanbatu Utara di Kabupaten Toba tahun 2021 yang merugikan negara sekitar Rp4,9 miliar.
Ia dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan subsider, yakni melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Vonis PT Medan ini juga hampir sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana 7,5 tahun penjara dan denda Rp400 juta, subsider 6 bulan kurungan.
Majelis hakim menetapkan agar seluruh masa penahanan dan penangkapan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari total pidana penjara yang dijatuhkan.
Bambang juga tetap akan ditahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
(mi/a)
BANDA ACEH Dalam upaya memperkuat kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keamanan pangan dan gizi seimbang, Balai Besar Pengawas Obat dan
NasionalMuaro Jambi Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke79, Polres Muaro Jambi menggelar kegiatan zikir dan doa bersama yang berlangsung
NasionalJAMBI Dalam rangka menyambut Hari Bhayangkara ke79 Tahun 2025, Polres Muaro Jambi menunjukkan kepedulian sosialnya dengan meresmikan bant
NasionalJAKARTA Universitas Indonesia (UI) membantah tudingan telah melakukan blacklist terhadap sekolahsekolah tertentu karena siswanya menola
PendidikanLABUSEL Unit Intel Kodim 0209/LB berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Dusun Pereng, Desa Suka Dame, Kecamatan S
Hukum dan KriminalJAKARTA Sembilan petinggi perusahaan swasta didakwa terlibat kasus korupsi impor gula yang merugikan keuangan negara hingga Rp 578,1 milia
Hukum dan KriminalPADANG PARIAMAN Tim gabungan dari Polres Padang Pariaman, BPBD, dan masyarakat menggali sebuah sumur tua di rumah tersangka Satria Johanda
Hukum dan KriminalMEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak seluruh pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya untuk mempercep
PemerintahanRUSIA Presiden Prabowo Subianto melakukan kunjungan resmi ke Piskarovskoye Memorial Cemetery, St. Petersburg, Rusia, Kamis (19/6), sebagai
InternasionalBLITAR Tiga mahasiswa diadang dan diamankan oleh Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) setelah membentangkan poster kritik saat rombonga
Nasional