BREAKING NEWS
Rabu, 11 Juni 2025

Hinca Panjaitan Reses ke Polres Dairi, Bahas Revisi RUU KUHAP dan Dorong Masukan Restorative Justice

Justin Nova - Kamis, 10 April 2025 16:07 WIB
178 view
Hinca Panjaitan Reses ke Polres Dairi, Bahas Revisi RUU KUHAP dan Dorong Masukan Restorative Justice
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DAIRI -Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan melakukan kunjungan reses ke Mapolres Dairi, Kamis (10/4/2025), guna menyerap aspirasi dan masukan terkait revisi Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang saat ini sedang digodok di parlemen.

Dalam kunjungan tersebut, Hinca disambut oleh Wakapolres Dairi Kompol Diarma Munthe, jajaran pejabat utama (PJU) Polres Dairi, serta Ketua DPC Partai Demokrat Wanseptember Situmorang dan Ketua Fraksi Demokrat DPRD Dairi.

Hinca menyampaikan bahwa KUHAP yang berlaku saat ini sudah berusia 44 tahun, sehingga perlu dilakukan perbaikan agar lebih relevan dengan kondisi penegakan hukum modern.

Baca Juga:

"Kami mendengarkan pengalaman para aparat di Polres Dairi dalam menyelesaikan perkara, supaya KUHAP ini bisa kita benahi. Umurnya sudah 44 tahun, saatnya diperbarui," kata Hinca dalam sesi wawancara.

Hinca menekankan bahwa revisi KUHAP bukan hanya urusan aparat penegak hukum atau legislator, tapi seluruh masyarakat harus memahami dan terlibat dalam proses perbaikannya.

Baca Juga:

"Para wartawan pun harus baca KUHAP, karena ini bisa berdampak kepada siapa saja. Seluruh warga negara wajib peduli agar tidak ada lagi yang marah pada kami di Komisi III," ujarnya.

Ia menyebut, Dairi memiliki catatan penting dalam penerapan prinsip restorative justice yang bisa dijadikan bahan masukan untuk revisi KUHAP.

"Di Dairi ini salah satu tempat kelahiran Restorative Justice. Itu yang sedang kami dorong untuk dimasukkan dalam revisi," jelas Hinca.

Hinca memaparkan bahwa revisi KUHAP akan mencakup banyak klaster penting, mulai dari penangkapan, penahanan, penyelidikan, penyidikan, hingga tahap eksekusi.

"Kita bicara ratusan pasal yang harus diperbarui. Targetnya, revisi KUHAP bisa tuntas sebelum 2 Januari 2026, bersamaan dengan efektifnya KUHP baru," pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, Komisi III DPR RI telah menyerahkan draf RUU KUHAP kepada pihak Polres Dairi untuk ditelaah dan diberikan masukan.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Kasus Dugaan Pengeroyokan di Ponpes Ora Aji Sleman Berakhir Damai
Wamenkumham: Senang Tak Senang, RUU KUHAP Harus Disahkan 2025 Ini
Kasus Pengeroyokan Sopir Truk di Muaro Jambi Berakhir Damai, 7 Pelaku Dipulangkan
Pemprov Sumut dan Kanwil Kemenkum Gelar Sosialisasi Restorative Justice kepada Kepala Desa dan Lurah
Kejati Sumut Ajukan Dua Perkara untuk Restorative Justice, Disetujui JAM Pidum Kejagung
Dedi Mulyadi Usulkan Pencuri di Bawah Rp10 Juta Dibina di Barak Militer, Bukan Dipenjara
komentar
beritaTerbaru