BREAKING NEWS
Senin, 27 April 2026

Anggota Komisi III DPR RI Lola Oktavia , Desak Izin Praktik Dokter Pemerkosa Keluarga Pasien Dicabut Seumur Hidup!

- Kamis, 10 April 2025 19:40 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Lola Oktavia , Desak Izin Praktik Dokter Pemerkosa Keluarga Pasien Dicabut Seumur Hidup!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BANDUNG -Anggota Komisi III DPR RI, Lola Nelria Oktavia, mendesak agar izin praktik dokter residen anestesi Universitas Padjadjaran (Unpad), Priguna Anugerah, dicabut seumur hidup jika terbukti bersalah dalam pengadilan.

Priguna, yang merupakan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, telah ditetapkan sebagai tersangka pemerkosaan terhadap keluarga pasien.

Lola menilai langkah cepat Kementerian Kesehatan yang telah menghentikan pendidikan spesialis pelaku di RSHS belum cukup, dan menekankan bahwa proses hukum pidana harus tetap ditegakkan.

"Jika terbukti bersalah, izinnya harus dicabut seumur hidup. Ini demi menegakkan keadilan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi medis," ujar Lola saat diwawancarai wartawan pada Kamis (10/4/2025).

Kasus ini menghebohkan publik setelah korban berinisial FH (21) melaporkan kejadian tersebut ke polisi. FH yang tengah menunggu ayahnya yang dirawat di RSHS, dibawa pelaku ke lantai 7 rumah sakit dengan alasan untuk pemeriksaan kecocokan darah.

Di sana, pelaku menyuntikkan cairan yang diduga mengandung obat bius, menyebabkan korban tak sadarkan diri. Setelah sadar, korban merasakan sakit pada tubuhnya, dan setelah visum ditemukan bukti kekerasan seksual.

Lola mengecam keras tindakan yang disebutnya sebagai pelanggaran hukum dan nilai kemanusiaan yang serius. "Ini mencoreng nama baik profesi medis.

Pelaku harus dihukum berat," ujarnya, sembari menambahkan pentingnya perlindungan maksimal bagi korban dan saksi, termasuk pendampingan psikologis dan hukum.

Politikus dari Partai NasDem ini juga mengingatkan bahwa institusi pendidikan medis harus melakukan evaluasi menyeluruh dan memastikan lingkungan belajar dan kerja bebas dari kekerasan seksual. "Langkah Unpad membentuk Komisi Disiplin dan Buku Pedoman Sanksi Kekerasan dan Bullying patut diapresiasi.

Namun, kebijakan itu harus dijalankan dengan serius," katanya.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan juga telah meminta agar Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) segera mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) Priguna, yang saat ini dilarang untuk praktik di RSHS.

Direktur Utama RSHS, Rachim Dinata Marsidi, menegaskan bahwa Priguna telah dikeluarkan dari rumah sakit tersebut dan tidak boleh lagi melakukan praktik di sana.*

(km)

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru