BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Sempat Buron, Direktur PT SIPP Erick Kurniawan Dieksekusi dan Divonis 3 Tahun Penjara karena Pencemaran Lingkungan

Adelia Syafitri - Jumat, 11 April 2025 14:43 WIB
405 view
Sempat Buron, Direktur PT SIPP Erick Kurniawan Dieksekusi dan Divonis 3 Tahun Penjara karena Pencemaran Lingkungan
Direktur PT SIPP Erick Kurniawan dijebloskan ke Lapas.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Kendati demikian, Erick Kurniawan dan Agus Nugroho selaku General Manager, yang juga menjadi terpidana dalam kasus ini, tidak mengambil langkah apapun untuk menangani kerusakan lingkungan yang terjadi.

Ironisnya, kolam limbah kembali jebol pada Februari 2021.

Baca Juga:

Warga kemudian melapor ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Bengkalis, namun kedua pihak perusahaan tidak menghadiri pertemuan mediasi yang diinisiasi oleh DLHK.

Hingga kini, lahan dan tanaman warga yang tercemar belum mendapatkan pemulihan.

Baca Juga:

Kasus ini pun bergulir ke ranah hukum, dan pengadilan memutuskan bahwa keduanya bersalah.

"Terpidana baru bisa dieksekusi kemarin di Medan. Langsung kita antarkan ke Lapas Kelas IIA Pekanbaru," pungkas Rezky.*

(d)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru