BINJAI -Dana Insentif Fiskal (DIF) senilai puluhan miliar rupiah yang digelontorkan dari pemerintah pusat ke Pemerintah Kota (Pemko) Binjai pada tahun 2024 kini tengah menjadi sorotan publik.
Dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung kinerja daerah tersebut, kini diduga diselewengkan untuk kepentingan pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Informasi yang diperoleh menyebutkan, total dana DIF yang dikucurkan ke Kota Binjai mencapai Rp 32 miliar dan disalurkan ke sejumlah dinas, seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian, Disdukcapil, Dinas Perkim, dan lainnya.
Namun, klaim ini dibantah oleh beberapa kepala dinas yang merasa tak menerima dana dengan nilai sebagaimana disebutkan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Binjai, dr. Sugianto, secara tegas menyatakan bahwa pihaknya hanya menerima dana fiskal sebesar Rp 75 juta, dan yang terealisasi hanya Rp 32 juta.
"Dinas kesehatan tidak ada menerima dana fiskal sejumlah itu. Yang ada hanya Rp 75 juta dan terealisasi Rp 32 juta," ujar Sugianto pada Selasa (15/4/2025).
Tak hanya Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Binjai juga mengaku tak mengetahui adanya aliran dana DIF ke instansinya.
"Anggaran apa, nggak tahu saya itu dana insentif fiskal. Semua anggaran Disdukcapil dari APBD Kota Binjai," ungkap Kepala Disdukcapil, Wahyudi Hasibuan.
Padahal, berdasarkan data yang diperoleh wartawan, Disdukcapil Kota Binjai tercatat menerima dana DIF lebih dari Rp 647 juta.
Ketidaksesuaian ini semakin memperkuat dugaan adanya penyimpangan anggaran.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Binjai, Erwin Toga Purba, mengklarifikasi bahwa dana insentif fiskal yang benar-benar diterima Kota Binjai hanya sebesar Rp 20.874.000.000.