Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 36 junto Pasal 45 Ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara.
Sudah Dipecat dari Sekolah
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lumajang, Nugraha Yudha Mudiarto, menyatakan bahwa guru berinisial J tersebut masih berstatus honorer.
Namun, datanya sudah tidak ditemukan di Dapodik, sehingga tidak diketahui pasti berapa lama ia mengajar.
"Statusnya masih guru tidak tetap atau honorer. Kalau melihat usianya yang 35 tahun, kemungkinan sudah lama mengajar, tapi secara data kami tidak bisa memastikan," ujar Yudha, Selasa (15/4/2025).
Pihak sekolah bertindak cepat dengan memecat pelaku pada Jumat malam (11/4/2025), setelah laporan dari keluarga korban masuk.
"Sudah langsung saya perintahkan untuk dipecat, dan saat itu juga dikeluarkan dari Dapodik," tegas Yudha.
Yudha menambahkan bahwa pihaknya akan mendampingi korban secara psikologis dan sosial untuk membantu pemulihan trauma.
"Tim asesmen sudah kami kirim untuk menilai tingkat trauma korban. Pendampingan akan terus dilakukan sampai kondisi korban stabil," pungkasnya.*
(tb/a008)
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.