KENDARI -Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari resmi menetapkan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran bagian umum Sekretariat Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari tahun anggaran 2020.
Tiga tersangka tersebut adalah ANL, mantan bendahara pengeluaran; MS, pembantu bendahara; dan NU, mantan Sekretaris Daerah Kota Kendari yang kini menjabat sebagai widyaiswara ahli utama di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kendari, Aguslan, dalam konferensi pers pada Rabu malam (16/4/2025), menyampaikan bahwa total kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp 444 juta, hasil audit resmi dari BPKP Sulawesi Tenggara.
"Ini bentuk nyata penyimpangan terhadap anggaran belanja publik. Modusnya adalah pencairan anggaran tanpa kegiatan riil. Banyak kegiatan dipertanggungjawabkan seolah-olah dilaksanakan, padahal tidak pernah dilakukan. Bahkan sebagian dana digunakan untuk keperluan pribadi para tersangka," jelas Aguslan.
Adapun lima item kegiatan yang menjadi sumber penyimpangan meliputi:
- Penyediaan jasa komunikasi dan listrik
- Cetakan dan penggandaan
- Makanan dan minuman
- Pemeliharaan kendaraan dinas
- Perizinan kendaraan operasional
Dua Tersangka Ditahan, Satu Mangkir karena Sakit
Dua tersangka, yaitu ANL dan MS, telah ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 16 April 2025.
ANL ditahan di Lapas Perempuan Kelas II Kendari, sedangkan MS dititipkan di Rutan Kelas IIA Kendari.
Sementara itu, NU belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit, dan Kejari masih menunggu jadwal pemeriksaan lanjutan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.
"Penahanan ini merupakan komitmen kami dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan," tegas Aguslan.*