BREAKING NEWS
Sabtu, 21 Juni 2025

Tiga ASN Pemkot Kendari Jadi Tersangka Korupsi, Dua Langsung Ditahan Kejari

Adelia Syafitri - Rabu, 16 April 2025 20:31 WIB
264 view
Tiga ASN Pemkot Kendari Jadi Tersangka Korupsi, Dua Langsung Ditahan Kejari
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KENDARI -Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari resmi menetapkan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran bagian umum Sekretariat Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari tahun anggaran 2020.

Tiga tersangka tersebut adalah ANL, mantan bendahara pengeluaran; MS, pembantu bendahara; dan NU, mantan Sekretaris Daerah Kota Kendari yang kini menjabat sebagai widyaiswara ahli utama di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Baca Juga:

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kendari, Aguslan, dalam konferensi pers pada Rabu malam (16/4/2025), menyampaikan bahwa total kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp 444 juta, hasil audit resmi dari BPKP Sulawesi Tenggara.

"Ini bentuk nyata penyimpangan terhadap anggaran belanja publik. Modusnya adalah pencairan anggaran tanpa kegiatan riil. Banyak kegiatan dipertanggungjawabkan seolah-olah dilaksanakan, padahal tidak pernah dilakukan. Bahkan sebagian dana digunakan untuk keperluan pribadi para tersangka," jelas Aguslan.

Baca Juga:

Adapun lima item kegiatan yang menjadi sumber penyimpangan meliputi:

- Penyediaan jasa komunikasi dan listrik

- Cetakan dan penggandaan

- Makanan dan minuman

- Pemeliharaan kendaraan dinas

- Perizinan kendaraan operasional

Dua Tersangka Ditahan, Satu Mangkir karena Sakit

Dua tersangka, yaitu ANL dan MS, telah ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 16 April 2025.

ANL ditahan di Lapas Perempuan Kelas II Kendari, sedangkan MS dititipkan di Rutan Kelas IIA Kendari.

Sementara itu, NU belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit, dan Kejari masih menunggu jadwal pemeriksaan lanjutan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup.

"Penahanan ini merupakan komitmen kami dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintahan," tegas Aguslan.*

(km/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Hakim Soroti Kinerja Eks Dirjen dan Direktur Kemenkominfo dalam Pemblokiran Judi Online: Ada Indikasi Kelalaian Berujung Tersangka?
Mantan Dirut TVRI MTR Jadi Tersangka Korupsi Proyek Studio TVRI Kepri, Rugikan Negara Rp9 Miliar
Pemkab Karanganyar Respons Penetapan Dua ASN Dinkes sebagai Tersangka Korupsi Alkes
Buron 7 Tahun, Eks Bendahara Panwaslu Pilpres 2009 Ditangkap Kejari Lampung Tengah
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pengadaan Satelit Kemenhan
Kejari Merauke Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Gereja Santa Maria Fatima, Kerugian Negara Capai Rp 4,82 Miliar
komentar
beritaTerbaru
Kekayaan Kita Untuk Siapa?

Kekayaan Kita Untuk Siapa?

OlehHasrul HarahapSALAH satu tema sentral terhadap sistem ekonomi saat ini adalah apa yang ia sebut sebagai net outflow of national wealth,

Opini