Prabowo Kumpulkan 12 Ribu Penggerak MBG, Tegaskan Program Strategis untuk Generasi Emas 2045
BOGOR Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan lebih dari 12 ribu penggerak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kegiatan bertajuk Bui
NASIONAL
MADIUN -Kasus pembuangan bayi kembali menggemparkan publik.
Kali ini terjadi di tengah sawah Desa Sumbergandu, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun.
Ironisnya, pelaku pembuangan bayi merupakan pasangan kekasih yang menjalani hidup bersama tanpa ikatan pernikahan alias kumpul kebo.
Kapolres Madiun AKBP Muhammad Zainur Rofik mengungkapkan, dua pelaku berinisial Y (26) dan EN (18), berasal dari Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi setelah terbukti membuang bayi laki-laki berusia 40 hari, hasil hubungan di luar nikah.
"Sudah kami tahan untuk proses hukum lanjutan," kata Rofik dalam konferensi pers, Kamis (17/4/2025).
Keduanya diketahui tinggal bersama di sebuah kos di wilayah Kecamatan Mejayan sejak mulai bekerja di Madiun pada 2022.
EN diketahui hamil pada Agustus 2024 dan gagal melakukan upaya aborsi.
Bayi tersebut akhirnya lahir pada 21 Maret 2025 di klinik bidan setempat.
Menjelang Lebaran, keduanya panik karena diminta keluarga untuk mudik.
Malu dan takut ketahuan memiliki anak tanpa ikatan pernikahan, pasangan ini nekat membuang bayi tersebut.
Pada Senin malam (14/4/2025), bayi malang itu sempat ditaruh di pinggir jalan lalu dipindah ke tengah ladang padi oleh Y yang diliputi kegelisahan.
Esoknya, EN kabur ke Cilacap, sementara Y akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Pilangkenceng setelah kabar pembuangan bayi viral di media.
"Motif pembuangan bayi ini karena ingin menutupi aib dari keluarga, serta latar belakang ekonomi yang lemah," jelas Rofik.
Keduanya dijerat Pasal 305 KUHP tentang pembuangan anak, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Saat ini, bayi tersebut masih dalam perawatan RSUD Caruban dan rencananya akan diasuh keluarga EN di Cilacap.
Sebelumnya, bayi ditemukan oleh seorang warga bernama Saiman di tengah ladang padi pada Selasa pagi (15/4/2025).
Bayi dalam kondisi hidup, sehat, dan diperkirakan berusia 40 hari dengan berat badan 4 kilogram dan panjang 49 sentimeter.
Pihak desa dan warga setempat turut membantu penyelamatan dan perawatan awal sebelum bayi dibawa ke fasilitas kesehatan.*
(tb/a008)
BOGOR Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan lebih dari 12 ribu penggerak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kegiatan bertajuk Bui
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik markup dalam sejumlah pengadaan barang di lingkungan Badan Gizi Nasional (B
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa salah satu laporan yang menjadi bagian dari proses pengusutan dugaan k
NASIONAL
JAKARTA Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Pr
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik dari Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) da
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara resmi mencopot Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. OK Arya Zulkarnain, dr. Wahy
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MB
HUKUM DAN KRIMINAL
PALEMBANG Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengamankan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial IT dan
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh memeriksa seorang oknum anggota polisi berinisial Aiptu ZK yang mengajukan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kep
HUKUM DAN KRIMINAL