BREAKING NEWS
Kamis, 19 Juni 2025

Kuasa Hukum Bantah Status DPO Arini Siringo-ringo, Ancam Tempuh Jalur Hukum ke Dewan Pers

Adelia Syafitri - Sabtu, 19 April 2025 15:09 WIB
611 view
Kuasa Hukum Bantah Status DPO Arini Siringo-ringo, Ancam Tempuh Jalur Hukum ke Dewan Pers
Kuasa Hukum Arini Siringo-ringo, Leo Fernando Zai (kemeja batik) saat mendatangi Polrestabes Medan.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Kedua pelaku yang kini menjadi terdakwa diduga melakukan penganiayaan terhadap Erika, dengan cara menampar dan menjambak korban.

Kedua terdakwa telah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Medan, dan akan menghadapi sidang tuntutan pada Rabu, 23 April 2025 mendatang.

Baca Juga:

Jaksa Penuntut Umum Sri Yanti Septiana Lestari Panjaitan dalam dakwaannya menyatakan DFM dan RPM dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP, dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Namun, kuasa hukum korban menyayangkan keduanya belum menjalani penahanan hingga saat ini.

"Dengan pasal yang dikenakan, seharusnya ada upaya penahanan. Jika pun tidak, seharusnya ada surat penangguhan berupa tahanan kota atau rumah. Tapi itu tidak pernah ditampilkan dalam sistem SIPP PN Medan," jelas Leo.

Ia berharap majelis hakim yang diketuai Nani Sukmawati dapat memberikan keadilan bagi korban.*

(ss/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Terungkap! Momen Pesta Miras Sebelum Pengeroyokan Maut di UKI
komentar
beritaTerbaru