Kedua pelaku yang kini menjadi terdakwa diduga melakukan penganiayaan terhadap Erika, dengan cara menampar dan menjambak korban.
Kedua terdakwa telah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Medan, dan akan menghadapi sidang tuntutan pada Rabu, 23 April 2025 mendatang.
Jaksa Penuntut Umum Sri Yanti Septiana Lestari Panjaitan dalam dakwaannya menyatakan DFM dan RPM dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP, dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Namun, kuasa hukum korban menyayangkan keduanya belum menjalani penahanan hingga saat ini.
"Dengan pasal yang dikenakan, seharusnya ada upaya penahanan. Jika pun tidak, seharusnya ada surat penangguhan berupa tahanan kota atau rumah. Tapi itu tidak pernah ditampilkan dalam sistem SIPP PN Medan," jelas Leo.
Ia berharap majelis hakim yang diketuai Nani Sukmawati dapat memberikan keadilan bagi korban.*