MEDAN -Kuasa hukum Arini Ruth Yuni Siringo-ringo membantah keras beredarnya surat Daftar Pencarian Orang (DPO) yang mencatut kliennya.
Pihaknya menegaskan bahwa surat DPO tersebut tidak sah dan tidak pernah diterbitkan oleh Polrestabes Medan.
"Kami datang ke Polrestabes Medan sebagai kuasa hukum untuk klarifikasi terkait dengan status DPO yang beredar. Kami ingin memastikan kebenaran surat tersebut," ujar Leo Fernando Zai, kuasa hukum Arini, Sabtu (19/4/2025).
Leo menyebutkan, pada Kamis malam (17/4), ia bersama tim hukum melakukan klarifikasi langsung kepada Kasat Reskrim, Kanit Pidum, Panit, dan Penyidik Polrestabes Medan.
Hasilnya, tidak ada penerbitan surat DPO atas nama kliennya.
"Status DPO tidak ada. Jadi informasi yang beredar di media tidak benar. Kami akan melayangkan somasi kepada media yang menyebarkan berita tersebut untuk mencabutnya dalam waktu 24 jam," tegas Leo.
Jika somasi tidak diindahkan, pihaknya akan melapor ke Dewan Pers, Organisasi Pers, serta menempuh jalur hukum ke Mabes Polri dan Propam terkait penyebaran informasi yang dinilai menyesatkan dan meresahkan publik.