BREAKING NEWS
Kamis, 19 Juni 2025

Kuasa Hukum Bantah Status DPO Arini Siringo-ringo, Ancam Tempuh Jalur Hukum ke Dewan Pers

Adelia Syafitri - Sabtu, 19 April 2025 15:09 WIB
611 view
Kuasa Hukum Bantah Status DPO Arini Siringo-ringo, Ancam Tempuh Jalur Hukum ke Dewan Pers
Kuasa Hukum Arini Siringo-ringo, Leo Fernando Zai (kemeja batik) saat mendatangi Polrestabes Medan.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Kuasa hukum Arini Ruth Yuni Siringo-ringo membantah keras beredarnya surat Daftar Pencarian Orang (DPO) yang mencatut kliennya.

Pihaknya menegaskan bahwa surat DPO tersebut tidak sah dan tidak pernah diterbitkan oleh Polrestabes Medan.

Baca Juga:

"Kami datang ke Polrestabes Medan sebagai kuasa hukum untuk klarifikasi terkait dengan status DPO yang beredar. Kami ingin memastikan kebenaran surat tersebut," ujar Leo Fernando Zai, kuasa hukum Arini, Sabtu (19/4/2025).

Leo menyebutkan, pada Kamis malam (17/4), ia bersama tim hukum melakukan klarifikasi langsung kepada Kasat Reskrim, Kanit Pidum, Panit, dan Penyidik Polrestabes Medan.

Hasilnya, tidak ada penerbitan surat DPO atas nama kliennya.

"Status DPO tidak ada. Jadi informasi yang beredar di media tidak benar. Kami akan melayangkan somasi kepada media yang menyebarkan berita tersebut untuk mencabutnya dalam waktu 24 jam," tegas Leo.

Jika somasi tidak diindahkan, pihaknya akan melapor ke Dewan Pers, Organisasi Pers, serta menempuh jalur hukum ke Mabes Polri dan Propam terkait penyebaran informasi yang dinilai menyesatkan dan meresahkan publik.

ASN dan Kasus Pengeroyokan

Arini Siringo-ringo diketahui sebagai ASN KPP Pratama Jakarta Cilandak.

Ia juga merupakan kakak kandung Erika Siringo-ringo, korban dalam kasus pengeroyokan oleh dua ASN Dinas Kesehatan Medan, DFM dan RPM.

Pengeroyokan terjadi saat suasana duka di rumah korban di Jalan Seksama, Medan Area.

Kedua pelaku yang kini menjadi terdakwa diduga melakukan penganiayaan terhadap Erika, dengan cara menampar dan menjambak korban.

Kedua terdakwa telah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Medan, dan akan menghadapi sidang tuntutan pada Rabu, 23 April 2025 mendatang.

Jaksa Penuntut Umum Sri Yanti Septiana Lestari Panjaitan dalam dakwaannya menyatakan DFM dan RPM dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHP, dengan ancaman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Namun, kuasa hukum korban menyayangkan keduanya belum menjalani penahanan hingga saat ini.

"Dengan pasal yang dikenakan, seharusnya ada upaya penahanan. Jika pun tidak, seharusnya ada surat penangguhan berupa tahanan kota atau rumah. Tapi itu tidak pernah ditampilkan dalam sistem SIPP PN Medan," jelas Leo.

Ia berharap majelis hakim yang diketuai Nani Sukmawati dapat memberikan keadilan bagi korban.*

(ss/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Terungkap! Momen Pesta Miras Sebelum Pengeroyokan Maut di UKI
komentar
beritaTerbaru