BREAKING NEWS
Selasa, 17 Juni 2025

Perusahaan Jan Hwa Diana Diduga Potong Gaji Karyawan yang Salat Jumat, Menag: Akan Saya Cek

Adelia Syafitri - Minggu, 20 April 2025 11:35 WIB
280 view
Perusahaan Jan Hwa Diana Diduga Potong Gaji Karyawan yang Salat Jumat, Menag: Akan Saya Cek
Jan Hwa Diana, pemilik perusahaan sparepart mobil UD Sentosa Seal Surabaya.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

SURABAYA – Perusahaan sparepart mobil UD Sentosa Seal Surabaya milik Jan Hwa Diana kembali menuai kontroversi.

Setelah sebelumnya viral karena menahan ijazah karyawan, kini perusahaan tersebut diduga melakukan pemotongan gaji terhadap karyawan yang melaksanakan salat Jumat lebih dari 20 menit.

Seorang karyawan mengungkapkan kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, bahwa dirinya dan rekan-rekan sesama Muslim dikenai potongan gaji sebesar Rp10 ribu dari upah harian Rp80 ribu jika waktu salat Jumat melebihi batas istirahat yang diberikan perusahaan.

Baca Juga:

"Kalau kita Jumatan kan lebih dari itu Pak (waktunya), nah uang Rp10 ribu itu dianggap untuk mengganti waktu yang lebih," ujar karyawan tersebut dalam video Instagram resmi Armuji, @cakj1.

Menanggapi hal ini, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan akan mengecek kebenaran informasi tersebut.

Baca Juga:

"Saya akan pelajari (cek kasusnya)," ucapnya saat ditemui awak media di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Sabtu (19/4/2025).

Sebelumnya, perusahaan milik Jan Hwa Diana ini juga menjadi sorotan setelah diketahui menahan ijazah asli milik karyawan sebagai jaminan saat mereka diterima bekerja.

Jika ingin mengambil ijazah kembali setelah mengundurkan diri, para karyawan harus membayar sejumlah uang, bahkan hingga jutaan rupiah.

Peter Evril Sitorus, mantan karyawan yang bekerja sejak akhir Desember 2024, juga membenarkan adanya pemotongan gaji bagi yang melaksanakan salat Jumat.

"Per Jumat, kalau mau salat Jumat, dipotong (gajinya)," ujar Peter yang mengaku non-Muslim, namun mengetahui praktik tersebut dari rekan kerjanya.

Kasus ini semakin panas setelah 12 eks karyawan UD Sentosa Seal melaporkan Jan Hwa Diana ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Mereka mengaku ijazahnya ditahan dan diminta menebus dengan nominal tinggi jika ingin dikembalikan.

Salah satu pelapor, Ananda Sasmita Putri Ageng, mengungkapkan bahwa dirinya diminta memilih antara menyerahkan ijazah atau membayar uang jaminan Rp2 juta saat pertama diterima bekerja.

Karena tidak memiliki dana, Putri menyerahkan ijazah SMA-nya dan kini kesulitan mendapat pekerjaan baru karena ijazahnya tidak dikembalikan.

Menanggapi kasus ini, Pemkot Surabaya bergerak cepat dengan menyiapkan belasan pengacara dari Peradi, Krisnu Wahyuono Law & Partner, dan Aliansi Advokat Surabaya Raya (AASR) untuk mendampingi para korban.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa pengusaha yang melanggar aturan tidak layak beroperasi di Kota Pahlawan.

"Kalau ada yang melanggar ya ditindak. Siapa yang melanggar aturan, tidak boleh berusaha di Surabaya," tegas Eri.

Pemkot juga menginstruksikan Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Surabaya.

Jika ditemukan pelanggaran serius atau izin tidak lengkap, maka izin usaha bisa dicabut.

"Kami tidak ingin hanya karena satu-dua perusahaan, citra ratusan perusahaan lain di Surabaya menjadi buruk," ujarnya.

Kasus ini kini tengah ditangani oleh aparat kepolisian dan menjadi perhatian serius pemerintah kota.

Para mantan karyawan berharap agar ijazah mereka bisa dikembalikan tanpa syarat dan kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi perusahaan lain agar tidak semena-mena terhadap hak-hak pekerja.*

(tb/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Pemkot Surabaya Masukkan Mobile Legend ke Program Ekstrakurikuler SD dan SMP
Menaker Terbitkan SE Larangan Penahanan Ijazah Karyawan, Perusahaan Terancam Pidana
Abraham Samad Siap Hadir Jika Diundang Polisi Terkait Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo Usai Diperiksa: Yang Sebar Foto Ijazah Jokowi Itu Kader PSI, Harusnya Dipenjara!
Kantor Disegel Usai Sidak Wamenaker, Bos Sanel Ancam Lapor Mabes Polri: Ini Abuse of Power!
Pemilik CV Sentoso Seal Ditahan Polrestabes Surabaya Terkait Dugaan Pengerusakan Mobil Kontraktor
komentar
beritaTerbaru