
Pengunjukrasa Tumpahkan Sampah di Pintu Masuk Kantor Walikota Padangsidimpuan
PADANGSIDIMPUAN Suasana yang sangat berbeda, tampak terlihat di Kantor Walikota Padangsidimpuan, Rabu, 18/06/2025. Satu dam truk sampah
PeristiwaSERDANG BEDAGAI - Elemen rakyat nampaknya benar benar sudah muak dengan penyelewengan pupuk bersubsidi selama ini. Tak heran, bila di Serdang Bedagai (Sergai), masyarakat langsung melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi.
OTT pupuk bersubsidi itu, dilakulan tim LSM Trinusa di Dusun I, Desa Sementara, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai, Selasa (22/04/2025) sekitar pukul 22.00 Wib.
Baca Juga:
Baca Juga:
OTT yang dipimpin langsung Ketua LSM Trinusa Awi Saragih itu, menemukan sebuah mobil Mitsubishi Colt 1500 cc dengan nomor polisi BK 9129 CT sedang memuat pupuk bersubsidi. Pupuk tersebut diketahui milik UD Lorena milik seorang pria bermarga Sembiring.
Dalam OTT tersebut terungkap bahwa pupuk bersubsidi tersebut rencananya akan dipasarkan ke wilayah Desa Pasar Melintang, Kabupaten Deliserdang. Karena itu, seluruh pupuk tersebut dimuat dalam mobil Mitsubishi Colt 1500 cc BK 9129 CT.
Ketua LSM Trinusa Sergai, Awi Saragih menjelaskan, tindakan menjual pupuk subsidi ke luar daerah penerima manfaat merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi pemerintah. Padahal, Menteri Pertanian bersama jajaran pemerintah daerah sedang berupaya keras memastikan distribusi pupuk subsidi tepat sasaran untuk mendukung kesejahteraan petani.
Dalam ketentuan, distribusi pupuk bersubsidi diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Subsidi. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Selain itu, tindakan memperjualbelikan pupuk subsidi di luar ketentuan bisa dijerat pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 107 UU tersebut menyatakan bahwa setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang dalam pengawasan (termasuk pupuk subsidi) tidak sesuai dengan ketentuan, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Atas kejadian ini, LSM Trinusa mendesak aparat penegak hukum segera mencabut izin operasional UD Lorena serta melakukan proses hukum terhadap pemilik usaha. Mereka juga meminta Menteri Pertanian turun langsung ke Kabupaten Sergai untuk mengevaluasi pengawasan dan distribusi pupuk subsidi di wilayah tersebut.
"Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah merugikan banyak petani dan menciderai upaya pemerintah. Kami minta tindakan tegas," tegas Ketua LSM Trinusa.*
PADANGSIDIMPUAN Suasana yang sangat berbeda, tampak terlihat di Kantor Walikota Padangsidimpuan, Rabu, 18/06/2025. Satu dam truk sampah
PeristiwaNgawi Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mendorong para petani untuk memanfaatkan fasilitas kredit alat dan mesin pertanian (a
Pertanian AgribisnisTOBA Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Toba menunjukkan respon cepat dalam menangani kasus tindak pidana pelarian anak di bawa
PemerintahanMEDAN Tragedi jatuhnya pesawat Air India rute AhmedabadLondon menyisakan duka mendalam bagi dunia penerbangan. Dari 242 penumpang, hanya
PariwisataJAKARTA Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait akhirnya angkat bicara soal pro dan kontra seputar rumah subsidi
PemerintahanTERNATE Jaksa Agung ST Burhanuddin mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh jajarannya di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota untu
NasionalSUMBAR Gunung Marapi di Sumatera Barat kembali mengalami erupsi pada Rabu malam (18/6/2025) sekitar pukul 2009 WIB, memuntahkan abu vulkan
PeristiwaLANGKAT Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) bersama WALHI, BPSKL Wilayah II, Dirjen Gakk
Pertanian AgribisnisJAKARTA Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Perikanan (KPKP) tengah menggodok wacana penerapan su
PemerintahanJAKARTA Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai menyalurkan langsung tunjangan guru Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND) melalui Anggaran Pend
Pemerintahan