
Ketahanan Pangan Kuat, Prabowo: Kita Tak Akan Biarkan Rakyat Dimiskinkan, Waspada Penghisap Kekayaan!
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi atas capaian positif dalam kebijakan ketahanan pangan nasional. Dalam Sidang
EkonomiSERDANG BEDAGAI - Elemen rakyat nampaknya benar benar sudah muak dengan penyelewengan pupuk bersubsidi selama ini. Tak heran, bila di Serdang Bedagai (Sergai), masyarakat langsung melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi.
OTT pupuk bersubsidi itu, dilakulan tim LSM Trinusa di Dusun I, Desa Sementara, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Sergai, Selasa (22/04/2025) sekitar pukul 22.00 Wib.
Baca Juga:
Baca Juga:
OTT yang dipimpin langsung Ketua LSM Trinusa Awi Saragih itu, menemukan sebuah mobil Mitsubishi Colt 1500 cc dengan nomor polisi BK 9129 CT sedang memuat pupuk bersubsidi. Pupuk tersebut diketahui milik UD Lorena milik seorang pria bermarga Sembiring.
Dalam OTT tersebut terungkap bahwa pupuk bersubsidi tersebut rencananya akan dipasarkan ke wilayah Desa Pasar Melintang, Kabupaten Deliserdang. Karena itu, seluruh pupuk tersebut dimuat dalam mobil Mitsubishi Colt 1500 cc BK 9129 CT.
Ketua LSM Trinusa Sergai, Awi Saragih menjelaskan, tindakan menjual pupuk subsidi ke luar daerah penerima manfaat merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi pemerintah. Padahal, Menteri Pertanian bersama jajaran pemerintah daerah sedang berupaya keras memastikan distribusi pupuk subsidi tepat sasaran untuk mendukung kesejahteraan petani.
Dalam ketentuan, distribusi pupuk bersubsidi diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Subsidi. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Selain itu, tindakan memperjualbelikan pupuk subsidi di luar ketentuan bisa dijerat pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 107 UU tersebut menyatakan bahwa setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang dalam pengawasan (termasuk pupuk subsidi) tidak sesuai dengan ketentuan, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Atas kejadian ini, LSM Trinusa mendesak aparat penegak hukum segera mencabut izin operasional UD Lorena serta melakukan proses hukum terhadap pemilik usaha. Mereka juga meminta Menteri Pertanian turun langsung ke Kabupaten Sergai untuk mengevaluasi pengawasan dan distribusi pupuk subsidi di wilayah tersebut.
"Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah merugikan banyak petani dan menciderai upaya pemerintah. Kami minta tindakan tegas," tegas Ketua LSM Trinusa.*
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi atas capaian positif dalam kebijakan ketahanan pangan nasional. Dalam Sidang
EkonomiJAKARTA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai bahwa penggunaan atribut maupun pengibaran bendera bertema One Piece, men
NasionalJAKARTA Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,12 persen secara tahunan (year on year) pada kuarta
EkonomiPADANGSIDIMPUAN Universitas Aufa Royhan, salah satu perguruan tinggi terkemuka di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, secara resmi mem
PendidikanKARANGASEM Kapolda Bali, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Polres Karangasem, Rab
NasionalMEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya mengajak Pengurus Wilayah Ikatan Pelajar AlWashliyah (PW IPA) Sumut untuk mulai mempe
PendidikanBANDUNG Delapan organisasi sekolah swasta resmi mengajukan gugatan terhadap Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ke Pengadilan Tata Usaha
Hukum dan KriminalBOGOR Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menargetkan pencatatan pernikahan secara nasional mencapai dua juta pasangan pada t
NasionalJAKARTA Musisi ternama Ahmad Dhani menyampaikan kabar menggembirakan bagi para pelaku usaha di sektor kuliner. Lewat unggahan di akun In
EntertainmentJAKARTA Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Eddy Soeparno, mengusulkan adanya pembatasan usia bagi pengguna platform ga
Sains & Teknologi