JAKARTA - Bareskrim Polri menolak laporan yang diajukan oleh Peradi Bersatu yang mengatasnamakan diri mereka sebagai pengadu dalam kasus tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Laporan ini menyasar tiga tokoh publik, yaitu Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dr. Tifauzia Tyassuma, atas dugaan penghinaan dan penghasutan.
Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan, menyebutkan bahwa pihaknya sudah berkonsultasi dengan Bareskrim Polri terkait rencana pelaporan tersebut. Sayangnya, setelah serangkaian diskusi panjang, laporan itu ditolak karena alasan "locus delicti" atau tempat kejadian perkara yang dinilai berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Memang cukup luar biasa saya apresiasi bahwa terlalu cepat tanggapan daripada Mabes Polri yang akhirnya setelah melalui serangkaian konsultasi, bahwa laporan ini perlu diajukan di Polda Metro Jaya," kata Lechumanan, Kamis (25/4/2025) di Bareskrim Polri.
Lechumanan menjelaskan, alasan penolakan tersebut adalah karena kejadian yang dilaporkan terjadi di dua lokasi berbeda, yaitu Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan, yang menjadi wilayah hukum Polda Metro Jaya. Oleh karena itu, ia bersama timnya akan segera melapor ke Polda Metro Jaya dalam waktu dekat.
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menambahkan bahwa pelaporan ini diperlukan untuk mengatasi tindakan yang dianggap meresahkan masyarakat, yakni tuduhan terhadap Presiden Jokowi mengenai ijazah palsu yang dinilai tanpa dasar.
"Jadi demokrasi kebablasan itu tidak bisa mengebiri demokrasi hukum. Harus ada demokrasi hukum yang berjalan. Kalau atas nama demokrasi tetapi kebablasan dan membuat gaduh, itu yang tidak bisa dibiarkan," ujar Ade.
Sebelumnya, tiga tokoh tersebut dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian dan penghasutan terhadap Presiden Jokowi. Laporan ini dilayangkan oleh tim dari Advocate Public Defender pada Rabu (24/4/2025), dengan alasan prihatin atas situasi yang dianggap semakin meresahkan masyarakat.
Laporan tersebut mengungkapkan tuduhan bahwa ketiga tokoh ini terlibat dalam penyebaran informasi yang diduga melibatkan penghinaan dan hasutan terkait masalah ijazah Presiden Jokowi.
Ketua Advocate Public Defender, Zevrijn Boy Kanu, menyatakan bahwa laporan tersebut dibuat untuk melawan upaya yang dapat merusak kedamaian dan kestabilan masyarakat. "Kita mencoba melaporkan mengenai dugaan penghinaan, hasutan, dan juga membuat gaduh. Ada beberapa pasal yang kami kemukakan, tergantung pada nanti penyidiknya," ungkap Zevrijn.
Tim hukum juga menambahkan bahwa mereka telah menyerahkan dokumen, video, dan foto sebagai barang bukti untuk mendukung laporan ini.*
(gn/J006)
Editor
: Justin Nova
Bareskrim Polri Tolak Laporan Peradi Bersatu Terkait Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi, Didorong ke Polda Metro Jaya