
Kejagung Selidiki Dugaan Korupsi Dana Investasi ke PT Kimia Farma Tbk
JAKARTA Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) tengah melakukan penyelidikan awal terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam p
Hukum dan KriminalJAKARTA - Bareskrim Polri menolak laporan yang diajukan oleh Peradi Bersatu yang mengatasnamakan diri mereka sebagai pengadu dalam kasus tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Laporan ini menyasar tiga tokoh publik, yaitu Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dr. Tifauzia Tyassuma, atas dugaan penghinaan dan penghasutan.
Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan, menyebutkan bahwa pihaknya sudah berkonsultasi dengan Bareskrim Polri terkait rencana pelaporan tersebut. Sayangnya, setelah serangkaian diskusi panjang, laporan itu ditolak karena alasan "locus delicti" atau tempat kejadian perkara yang dinilai berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
"Memang cukup luar biasa saya apresiasi bahwa terlalu cepat tanggapan daripada Mabes Polri yang akhirnya setelah melalui serangkaian konsultasi, bahwa laporan ini perlu diajukan di Polda Metro Jaya," kata Lechumanan, Kamis (25/4/2025) di Bareskrim Polri.
Lechumanan menjelaskan, alasan penolakan tersebut adalah karena kejadian yang dilaporkan terjadi di dua lokasi berbeda, yaitu Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan, yang menjadi wilayah hukum Polda Metro Jaya. Oleh karena itu, ia bersama timnya akan segera melapor ke Polda Metro Jaya dalam waktu dekat.
Baca Juga:
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menambahkan bahwa pelaporan ini diperlukan untuk mengatasi tindakan yang dianggap meresahkan masyarakat, yakni tuduhan terhadap Presiden Jokowi mengenai ijazah palsu yang dinilai tanpa dasar.
"Jadi demokrasi kebablasan itu tidak bisa mengebiri demokrasi hukum. Harus ada demokrasi hukum yang berjalan. Kalau atas nama demokrasi tetapi kebablasan dan membuat gaduh, itu yang tidak bisa dibiarkan," ujar Ade.
Sebelumnya, tiga tokoh tersebut dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian dan penghasutan terhadap Presiden Jokowi. Laporan ini dilayangkan oleh tim dari Advocate Public Defender pada Rabu (24/4/2025), dengan alasan prihatin atas situasi yang dianggap semakin meresahkan masyarakat.
Laporan tersebut mengungkapkan tuduhan bahwa ketiga tokoh ini terlibat dalam penyebaran informasi yang diduga melibatkan penghinaan dan hasutan terkait masalah ijazah Presiden Jokowi.
Ketua Advocate Public Defender, Zevrijn Boy Kanu, menyatakan bahwa laporan tersebut dibuat untuk melawan upaya yang dapat merusak kedamaian dan kestabilan masyarakat. "Kita mencoba melaporkan mengenai dugaan penghinaan, hasutan, dan juga membuat gaduh. Ada beberapa pasal yang kami kemukakan, tergantung pada nanti penyidiknya," ungkap Zevrijn.
Tim hukum juga menambahkan bahwa mereka telah menyerahkan dokumen, video, dan foto sebagai barang bukti untuk mendukung laporan ini.*
(gn/J006)
JAKARTA Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) tengah melakukan penyelidikan awal terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam p
Hukum dan KriminalJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tengah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksana
Hukum dan KriminalJAKARTA Pemerintah melalui Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) membantah tudingan sejumlah pihak terkait dugaan manipulasi data pertumb
EkonomiJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (7/8/2025), yang dilaksanakan secar
Hukum dan KriminalPALEMBANG Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mencatat langkah signifikan dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana koru
Hukum dan KriminalNTT Duka mendalam menyelimuti keluarga besar TNI AD, khususnya keluarga Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23), prajurit muda yang bertug
PeristiwaBATAM Pemerintah Republik Indonesia telah menyiapkan pusat pengobatan khusus bagi warga Gaza yang terdampak konflik, bertempat di Pulau
PemerintahanTAPANULI SELATAN Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung program reforma agraria nasional d
PemerintahanPUNCAK JAYA Kepala Staf Komando Daerah Militer (Kasdam) Iskandar Muda, Brigadir Jenderal TNI Ayi Supriatna, S.I.P., M.M., melakukan kunj
NasionalMEDAN Divisi Humas Mabes Polri bersama Polda Sumatera Utara menyelenggarakan Diskusi Keterbukaan Informasi Publik sebagai bentuk komitme
Nasional