"Tersangka kesal karena korban tidak memberikan BPKB mobil, sehingga langsung membakar kendaraan milik ibunya sendiri," jelas Meyke.
Usai kejadian, korban melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Tak lama berselang, tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolsek Semidang Aji.
Atas perbuatannya, Saftono dijerat dengan Pasal 187 ayat 1e dan/atau Pasal 406 KUHP tentang tindak pidana perusakan barang, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena pelaku dan korban memiliki hubungan darah sebagai anak dan ibu kandung.*