BREAKING NEWS
Kamis, 16 Oktober 2025

Rakyat yang Bermukim di Tanah HGU, Siap Lawan PT Ciputra dan Pengembang Lain. Ini Dasarnya

Raman Krisna - Sabtu, 26 April 2025 13:35 WIB
Rakyat yang Bermukim di Tanah HGU, Siap Lawan PT Ciputra dan Pengembang Lain. Ini Dasarnya
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MOHON DUKUNGAN

Kehadiran sejumlah komunitas masyarakat pejuang tanah rakyat di Kantor Redaksi BITVOnline di Jalan Haji Anif Medan tersebut, untuk memohon dukungan berjuang bersama rakyat menghadapi perusahaan pengembang yang menggusur rakyat. Bahkan, beberapa di antara mereka, sudah beberapa kali datang ke Kantor Redaksi BITVOnline.

Kedatangan mereka karena dalam beberapa bulan terakhir, BITVOnline memang sangat aktif mengangkat berita terkait pembangunan rumah toko -ruko- dan perumahan mewah di lahan HGU PTPN-II yang dilakukan PT Ciputra dan perusahaan pengembang property lainnya.

"Kami sangat terdukung dengan berita-berita BITVOnline selama ini," jelas Ketua PAKAT Denny Siregar. Nada yang sama juga disampaikan Syahril, Ketua FKWPB.

BERSATU MELAWAN

Dalam pertemuan pimpinan komunitas pejuang tanah rakyat tersebut, mereka sepakat untuk tetap melawan "serangan" pihak-pihak yang berusaha menggusur rakyat dari kawasan pemukiman mereka. Terutama "serangan" dari PT Ciputra dan pengembang lain yang bekerjasama dengan PTPN menggusur rakyat.

Dalam rangka itulah, mereka berkomitmen bersatu melawan pengembang yang belakangan semakin "menjepit" dan mengusir rakyat melalui pembangunan ruko dan rumah mewah yang semakin meluas.

Mereka menyatakan, bahwa rakyat memiliki hak atas tanah hunian mereka. Apalagi, mereka sudah puluhan tahun mengusahai/menguasai dan bermukim di tanah tersebut.

Dalam PP Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, ditegaskan bahwa menguasai tanah secara fisik selama 20 tahun secara terus-menerus, bisa menjadi dasar untuk memperoleh hak atas tanah.

"Ketentuan peraturan ini yang menjadi dasar kami berhak atas tanah ini. Penguasaan tanah secara fisik, berarti orang tersebut secara nyata menempati, menggunakan dan memanfaatkan tanah tersebut selama 20 tahun berturut-turut," tegas Denny Siregar yang juga berprofesi sebagai advokat dan konsultan hukum.

PTPN TELANTARKAN TANAH HGU

Bahkan, para pimpinan komunitas pejuang tanah rakyat itu menegaskan bahwa, justru upaya PTPN yang bekerjasama dengan PT Ciputra dan perusahaan pengembang lainnya, yang tidak punya hak lagi atas tanah-tanah yang sudah menjadi kawasan pemukiman masyarakat.

Editor
: Redaksi
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru