BREAKING NEWS
Rabu, 09 Juli 2025

Empat Pria di Simalungun Ditangkap Polisi Usai S3tub*hi Anak 13 Tahun Bergiliran

Adelia Syafitri - Kamis, 08 Mei 2025 09:45 WIB
353 view
Empat Pria di Simalungun Ditangkap Polisi Usai S3tub*hi Anak 13 Tahun Bergiliran
Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang saat menghadirkan empat tersangka pelaku rudapaksa terhadap seorang remaja perempuan di Mako Polres Simalungun, Rabu (7/5/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Korban kemudian memberanikan diri untuk menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang langsung membuat laporan ke Polres Simalungun.

Dalam waktu singkat, keempat pelaku berhasil diamankan dan kini ditahan di Mako Polres Simalungun.

Polisi menjerat keempat tersangka dengan Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

AKBP Marganda menegaskan bahwa selain proses hukum, pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Simalungun untuk memberikan pendampingan psikologis terhadap korban.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak, terlebih di era digital yang rawan penyalahgunaan teknologi dan pergaulan bebas.

"Anak adalah harta yang paling berharga. Mari kita jaga mereka sebaik-baiknya dengan komunikasi terbuka dan pengawasan yang konsisten," pesan Kapolres.*

(vv/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru