JAKARTA -Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) yang berlangsung antara 2012 hingga 2021.
Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) Kejagung pada Rabu (7/5/2025) malam.
Direktur Penindakan Jampidmil Brigjen Andi Suci Agustiansyah dalam konferensi pers menyatakan bahwa ketiga tersangka tersebut terdiri dari Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi (L), yang saat itu menjabat sebagai Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemenhan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut, Anthony Thomas van der Hayden (ATVDH) selaku tenaga ahli satelit Kemenhan, serta Gabor Kuti (GK), CEO Navayo International AG yang berbasis di Hungaria.
Menurut Andi Suci, penetapan tersangka ini berawal dari kontrak perjanjian pengadaan barang dan jasa yang ditandatangani pada 1 Juli 2016 antara tersangka L dan Gabor Kuti.
Kontrak tersebut mengatur proyek pengadaan satelit yang seharusnya dilakukan melalui prosedur yang sah.
Namun, penunjukan Navayo International AG sebagai pihak ketiga dilakukan meskipun tidak ada anggaran yang tersedia dan diduga tidak mengikuti proses pengadaan yang semestinya.
Selain itu, Gabor Kuti sebagai CEO Navayo International AG disebut-sebut menjadi bagian dari rekomendasi aktif yang diajukan oleh tersangka ATVDH.
Proses yang tidak transparan dan diduga mengarah pada tindakan korupsi ini menjadi titik fokus penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan bahwa dalam kasus ini, pihak penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan ahli.
"Setidaknya ada 52 saksi dari kalangan sipil dan tujuh saksi dari kalangan militer yang telah dipanggil dan diperiksa. Sembilan ahli juga telah dimintai keterangan terkait perkara ini," ujar Harli.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana yang berat.
Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus ini juga menjadi bukti keseriusan Kejagung dalam memberantas praktik korupsi, terutama yang melibatkan proyek-proyek besar di instansi pemerintah.*