BREAKING NEWS
Sabtu, 05 Juli 2025

Anggota DPRD Deli Serdang Tuding Pemkab Serobot Tanah Al-Washliyah yang Sudah Inkrah

Adelia Syafitri - Jumat, 16 Mei 2025 17:13 WIB
398 view
Anggota DPRD Deli Serdang Tuding Pemkab Serobot Tanah Al-Washliyah yang Sudah Inkrah
Kantor Bupati Deli Serdang.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

DELI SERDANG – Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang, Misnan Aljawi, menuding Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang mencoba menyerobot tanah milik organisasi masyarakat Islam Al-Washliyah seluas 35.500 meter persegi di Desa Petumbukan, Kecamatan Galang.

Padahal, status kepemilikan lahan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Menurut Misnan, tindakan Pemkab tidak mencerminkan sikap dewasa dan justru memperlihatkan dominasi kepentingan politik dalam urusan yang seharusnya diselesaikan secara hukum dan beretika.

Baca Juga:

"Pemkab Deli Serdang seharusnya bertindak dewasa dan memberi teladan baik kepada masyarakat, bukan mengedepankan kepentingan pribadi atau suka tidak suka terhadap Al-Washliyah. Jangan sampai politik jadi panglima," tegas Misnan, Jumat (16/5/2025).

Bangunan yang sebelumnya digunakan SMP Negeri 2 Galang kini sudah dimanfaatkan Al-Washliyah sebagai ruang belajar bagi MTs Al-Washliyah, yang tak lagi mampu menampung lonjakan jumlah murid di lokasi awal.

Baca Juga:

Saat ini, SMP Negeri 2 Galang diketahui berbagi gedung dengan SMP Negeri 1 Galang.

Misnan menyebut bahwa Al-Washliyah telah memenangkan sengketa tanah tersebut melalui tiga putusan pengadilan, yaitu:

- PN Lubuk Pakam No. 22/Datum/Gtn/1982/Pn/Lp

- PT Medan No. 3/Pdt/1989/PT.MDN.Y0

- MA RI No. 2938/Pdt/1989

"Putusan itu sudah jelas dan inkrah. Tanah yang dulunya ditempati SMPN 2 Galang adalah milik Al-Washliyah. Kami tidak akan pernah berhenti melawan kebijakan Pemkab yang menyalahi hukum," tegasnya.

Di masa pemerintahan Bupati Ali Yusuf Siregar, menurutnya sudah ada kesepakatan untuk merelokasi SMPN 2 Galang.

Bahkan, pada tahun 2025, anggaran Rp 7 miliar telah disetujui DPRD untuk pembelian lahan dan pembangunan gedung baru, namun belakangan dibatalkan oleh Bupati Asri Ludin Tambunan.

Saat Pj Bupati Wiriya Alrahman menjabat, sempat muncul wacana hibah bangunan Pemkab di atas lahan tersebut kepada Al-Washliyah.

Namun hingga kini, BPKAD Deli Serdang belum juga menghapus aset tersebut, seperti yang diperintahkan saat itu.

"Tidak mungkin aset Pemkab berdiri di atas tanah orang lain, tetapi penghapusan aset tidak kunjung dilakukan. Ini tidak adil," ujar Misnan.

Ia juga menyayangkan tindakan Kepala Dinas Pendidikan Deli Serdang yang membatalkan perjanjian pinjam pakai antara Pemkab dan Al-Washliyah yang telah disepakati dan ditandatangani tahun 2024.

Padahal, surat itu sah dan resmi digunakan oleh Al-Washliyah untuk menjalankan kegiatan pendidikan.

Misnan mempertanyakan langkah Pemkab Deli Serdang yang kini mengultimatum Al-Washliyah untuk mengosongkan gedung dalam waktu dua minggu.

Ia menilai ini bentuk arogansi kekuasaan yang justru memperkeruh suasana.

"Jika Pemkab terus memancing konflik alih-alih menyelesaikan masalah secara hukum, maka kami akan mengajukan gugatan eksekusi ke Pengadilan Negeri agar putusan MA segera dijalankan," tegasnya.*

(d/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Satpol PP Deli Serdang Ditempatkan di Desa, Jadi Mata dan Telinga Pemkab untuk Deteksi Dini Trantibum
Bupati Deli Serdang Buka Muscab Pramuka 2025: Tegaskan Pramuka Tak Boleh Terseret Politik Praktis
Demo Ricuh! Pagar Kantor Bupati Deliserdang Dirusak Massa, Pemkab Resmi Lapor Polisi
Pagar Kantor Bupati Deli Serdang Diperbaiki Usai Aksi Massa Al Washliyah
Sengketa Aset SMP Negeri 2 Galang Memanas, Al-Washliyah dan Pemkab Deli Serdang Tetap Bersikukuh
Bupati Deli Serdang Nonaktifkan Kadis Damkar, Kurnia Boloni Sinaga Diduga Langgar Disiplin Berat
komentar
beritaTerbaru