BREAKING NEWS
Kamis, 16 Juli 2026

Debt Collector Tak Bersertifikat Keroyok dan Rampas Mobil di Bekasi, Satu Pelaku Masih Buron

- Sabtu, 17 Mei 2025 13:34 WIB
Debt Collector Tak Bersertifikat Keroyok dan Rampas Mobil di Bekasi, Satu Pelaku Masih Buron
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BEKASI -Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial EHO (39) yang diketahui berprofesi sebagai debt collector ilegal atau mata elang (matel). Ia ditangkap usai melakukan pengeroyokan dan perampasan mobil milik korban berinisial T (37) di kawasan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkapkan bahwa pelaku tidak memiliki sertifikasi resmi dari perusahaan pembiayaan (leasing), apalagi surat perintah dari pengadilan untuk melakukan penarikan kendaraan.

"Dalam kasus ini pelaku tidak memiliki sertifikasi resmi dari PT ACC maupun surat penarikan dari pengadilan. Pelaku bekerja sebagai debt collector selama empat tahun secara ilegal," kata Kusumo dalam keterangan persnya, Sabtu (18/5/2025).

Dapat Fee Jutaan, Tapi Langgar Hukum

Polisi menyebut, EHO mendapat fee sebesar Rp 22 juta dari aksi penarikan kendaraan roda empat. Namun setelah dibagi-bagi, pelaku hanya menerima Rp 1,5 juta.

"Pelaku lainnya yang juga terlibat, berinisial EL, kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," tambah Kusumo.

Peristiwa terjadi pada Selasa, 6 Mei 2025. Korban T bersama rekannya sedang beristirahat di sebuah rest area ketika tiba-tiba didatangi oleh pelaku EHO yang mengaku sebagai debt collector.

"Saat korban turun dari mobil, pelaku langsung menarik tangan korban hingga menyebabkan luka lecet di jari manis tangan kiri," ungkap Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota.

Pelaku kemudian merampas kunci mobil dan berpura-pura mengajak korban menyelesaikan masalah di kantor polisi. Namun dalam perjalanan, korban dan saksi justru dipiting, dikeroyok, lalu diturunkan, sedangkan mobil dibawa kabur oleh para pelaku.

Kasus ini menjadi sorotan di tengah upaya pemerintah dan kepolisian memberantas praktik premanisme berkedok penagihan utang, apalagi tanpa dasar hukum dan prosedur sah.

Polisi menegaskan akan terus memburu pelaku lainnya dan mengimbau masyarakat untuk melapor jika menjadi korban penarikan paksa yang tidak disertai dokumen resmi dari leasing maupun pengadilan.*

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru