Kasus Narkoba Katingan yang Tewaskan 3 Polisi Masuk Tahap Baru, Tiga Tersangka Dilimpahkan
JAKARTA Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyerahkan tiga tersangka bandar narkoba yang didug
HUKUM DAN KRIMINAL
BEKASI -Polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial EHO (39) yang diketahui berprofesi sebagai debt collector ilegal atau mata elang (matel). Ia ditangkap usai melakukan pengeroyokan dan perampasan mobil milik korban berinisial T (37) di kawasan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkapkan bahwa pelaku tidak memiliki sertifikasi resmi dari perusahaan pembiayaan (leasing), apalagi surat perintah dari pengadilan untuk melakukan penarikan kendaraan.
"Dalam kasus ini pelaku tidak memiliki sertifikasi resmi dari PT ACC maupun surat penarikan dari pengadilan. Pelaku bekerja sebagai debt collector selama empat tahun secara ilegal," kata Kusumo dalam keterangan persnya, Sabtu (18/5/2025).
Dapat Fee Jutaan, Tapi Langgar Hukum
Polisi menyebut, EHO mendapat fee sebesar Rp 22 juta dari aksi penarikan kendaraan roda empat. Namun setelah dibagi-bagi, pelaku hanya menerima Rp 1,5 juta.
"Pelaku lainnya yang juga terlibat, berinisial EL, kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," tambah Kusumo.
Peristiwa terjadi pada Selasa, 6 Mei 2025. Korban T bersama rekannya sedang beristirahat di sebuah rest area ketika tiba-tiba didatangi oleh pelaku EHO yang mengaku sebagai debt collector.
"Saat korban turun dari mobil, pelaku langsung menarik tangan korban hingga menyebabkan luka lecet di jari manis tangan kiri," ungkap Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota.
Pelaku kemudian merampas kunci mobil dan berpura-pura mengajak korban menyelesaikan masalah di kantor polisi. Namun dalam perjalanan, korban dan saksi justru dipiting, dikeroyok, lalu diturunkan, sedangkan mobil dibawa kabur oleh para pelaku.
Kasus ini menjadi sorotan di tengah upaya pemerintah dan kepolisian memberantas praktik premanisme berkedok penagihan utang, apalagi tanpa dasar hukum dan prosedur sah.
Polisi menegaskan akan terus memburu pelaku lainnya dan mengimbau masyarakat untuk melapor jika menjadi korban penarikan paksa yang tidak disertai dokumen resmi dari leasing maupun pengadilan.*
(dc/j006)
JAKARTA Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyerahkan tiga tersangka bandar narkoba yang didug
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Politisi senior sekaligus deklarator Partai Demokrat Sumatera Utara (Sumut) M Yusuf Tambunan mendorong adanya pergantian Ketua DPD
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabup
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memberikan waktu sekitar satu bulan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mengkaji berbagai alternati
NASIONAL
MEDAN Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap dugaan penyebab gangguan pasokan bahan bakar minyak (BBM) yang sempat terjadi di sejumlah
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Roy Suryo meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan status tersangka dalam perkara dugaan manipulasi dokumen elektro
NASIONAL
JAKARTA Tim penyidik Polri mendatangi Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelang pelimpahan perkara dugaan korupsi yang menjerat Don Ri
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Araf
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan dilibatkan sebagai mitra pemerintah dalam penyaluran berbagai program ekonomi d
EKONOMI
JAKARTA Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan menggelar sidang perdana banding perkara korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Pendidik
NASIONAL