BREAKING NEWS
Senin, 07 Juli 2025

Tersangka Grup 'Fantasi Sedarah' Ternyata Buronan Kasus Asusila Anak, Korbannya 4 Orang

Justin Nova - Rabu, 21 Mei 2025 15:34 WIB
141 view
Tersangka Grup 'Fantasi Sedarah' Ternyata Buronan Kasus Asusila Anak, Korbannya 4 Orang
Jumpa pers kasus Grup FB 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka' di Bareskrim Polri.
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa salah satu tersangka berinisial MJ, yang ditangkap dalam kasus grup Facebook 'Fantasi Sedarah', ternyata adalah buronan kasus asusila terhadap anak. MJ merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Polresta Bengkulu.

MJ ditangkap oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Ditsiber Polda Metro Jaya pada Senin (19/5/2025) di Bengkulu. Ia diketahui menggunakan akun Facebook dengan nama samaran Lucas dan merupakan anggota aktif di grup penyimpangan seksual tersebut.

"Tersangka inisial MJ, akun Facebook yang bersangkutan adalah Lucas, diamankan Dittipidsiber di Bengkulu," ungkap Himawan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (21/5/2025).

Baca Juga:

Konten Asusila dan Status DPO

Lebih lanjut, Brigjen Himawan menjelaskan bahwa MJ tidak hanya menjadi anggota aktif, tetapi juga membuat dan menyimpan konten seksual, termasuk yang melibatkan anak-anak.

Baca Juga:

"Tersangka MJ merupakan member atau kontributor aktif di dalam grup 'Fantasi Sedarah'. Ia membuat konten asusila dengan korban dan menyimpannya di handphone," jelasnya.

Setelah penangkapan, polisi mengonfirmasi bahwa MJ adalah DPO dalam kasus serupa di wilayah hukum Bengkulu. Berdasarkan laporan polisi, MJ telah melakukan tindak asusila terhadap empat anak di bawah umur.

"MJ merupakan tersangka kasus asusila terhadap anak-anak, dengan korban berjumlah empat orang," imbuh Himawan.

Jaringan Kejahatan Siber Terorganisir

Sejauh ini, total 6 tersangka dari grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan 'Suka Duka' telah diamankan dari wilayah Sumatera dan Pulau Jawa. Mereka terdiri dari admin dan member aktif, yang terbukti mengunggah serta menyebarkan konten pornografi anak dan perempuan.

Polisi juga menyita berbagai barang bukti, seperti komputer, handphone, sim card, serta dokumen digital berupa video dan foto-foto eksplisit.

"Ini adalah bentuk kejahatan siber terorganisir yang sangat meresahkan. Penindakan tegas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap anak adalah komitmen kami," tegas Himawan.

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Gelar Perkara Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Dijadwal Ulang, Polri Tetapkan 9 Juli 2025
Polri Bongkar Jaringan Narkoba Internasional Malaysia-Pekanbaru-Sukabumi, 3 Kg Sabu Disita
Ladang Ganja 25 Hektare di Nagan Raya Aceh Dimusnahkan, Akses Ekstrem Butuh Waktu 5 Jam Tempuh Lokasi
Kader PDIP Minta Bareskrim Tetapkan Menteri Koperasi Budi Arie sebagai Tersangka
Satgas NIC Bareskrim Gagalkan Penyelundupan 48 Kg Sabu Jaringan Internasional di Aceh
Tak Mau Ada Keraguan Publik Soal Ijazah Jokowi, Kapolri Buka Pintu Lembaga Pengawasan Eksternal!
komentar
beritaTerbaru