Di lokasi rest area kini terpasang plang resmi penyitaan Kejagung.
"SP penyitaan dalam penyidikan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk, tahun 2018 sampai dengan tahun 2020," bunyi pernyataan dalam plang tersebut.
Rest area itu diketahui berdiri di atas lahan bersertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama dua perusahaan, yakni PT Karya Surya Ide Gemilang dan PT Graha Tunas Selaras.
CV Venus Inti Perkasa merupakan salah satu dari lima korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk selama periode 2015 hingga 2022.
Empat perusahaan lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), dan PT Tinindo Inter Nusa (TIN).
Salah satu tokoh sentral dalam kasus ini adalah Tamron alias Aon, yang diketahui merupakan beneficial owner dari CV VIP dan PT Menara Cipta Mulia.
Ia telah dijatuhi hukuman 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.