Suasana persidangan eks pegawai Kementerian Komdigi yang melindungi sejumlah situs judi online (judol) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
JAKARTA -Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan perlindungan terhadap situs judi online (judol) oleh eks pegawai Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), yang kini berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Seorang saksi dari Polda Metro Jaya, Abdul Gofar, menyatakan bahwa kemungkinan terdapat jutaan situs judol yang tidak diblokir karena dilindungi oleh oknum di kementerian tersebut.
Pernyataan itu disampaikan saat Abdul dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).
Abdul menjelaskan bahwa laporan polisi (LP) dibuat setelah Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan patroli siber dan menemukan situs judi online bernama Sultan Menang. Penyelidikan dari situs tersebut membuka dugaan keterlibatan sejumlah pegawai Komdigi dalam praktik perlindungan situs terlarang.
"Tapi mereka yang tahu," tambah Abdul, menyiratkan bahwa jumlah pastinya hanya diketahui internal kementerian.
Dalam kasus ini, ada sembilan mantan pegawai Kominfo yang kini menjadi terdakwa. Mereka adalah: