BREAKING NEWS
Jumat, 20 Juni 2025

Saksi Ungkap Kemungkinan Ada Jutaan Situs Judol Dilindungi Pegawai Komdigi

Justin Nova - Kamis, 22 Mei 2025 22:22 WIB
250 view
Saksi Ungkap Kemungkinan Ada Jutaan Situs Judol Dilindungi Pegawai Komdigi
Suasana persidangan eks pegawai Kementerian Komdigi yang melindungi sejumlah situs judi online (judol) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Fakta mengejutkan terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan perlindungan terhadap situs judi online (judol) oleh eks pegawai Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), yang kini berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Seorang saksi dari Polda Metro Jaya, Abdul Gofar, menyatakan bahwa kemungkinan terdapat jutaan situs judol yang tidak diblokir karena dilindungi oleh oknum di kementerian tersebut.

Pernyataan itu disampaikan saat Abdul dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).

Baca Juga:

"Jadi website judol yang tidak diblokir itu ada ratusan, ribuan, atau bagaimana?" tanya Hakim Ketua.

"Ya mungkin sekitar jutaan, mungkin. Mungkin, Yang Mulia," jawab Abdul dengan ragu.

Baca Juga:

Abdul menjelaskan bahwa laporan polisi (LP) dibuat setelah Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan patroli siber dan menemukan situs judi online bernama Sultan Menang. Penyelidikan dari situs tersebut membuka dugaan keterlibatan sejumlah pegawai Komdigi dalam praktik perlindungan situs terlarang.

"Tapi mereka yang tahu," tambah Abdul, menyiratkan bahwa jumlah pastinya hanya diketahui internal kementerian.

Dalam kasus ini, ada sembilan mantan pegawai Kominfo yang kini menjadi terdakwa. Mereka adalah:

Denden Imadudin Soleh

Fakhri Dzulfiqar

Riko Rasota Rahmada

Syamsul Arifin

Yudha Rahman Setiadi

Yoga Priyanka Sihombing

Reyga Radika

Muhammad Abindra Putra Tayip N

Radyka Prima Wicaksana

Mereka dijerat Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU ITE, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, terkait penyebaran konten perjudian dan turut serta dalam tindakan pidana.

Kasus ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap situs-situs ilegal dan potensi korupsi di lingkup digital pemerintah. Dugaan bahwa jutaan situs bisa luput dari pemblokiran karena adanya "permainan dalam" memperkuat tuntutan publik akan reformasi total dalam sistem pengawasan digital nasional.*

(km/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Menkomdigi Meutya Hafid: Akses Internet Jadi Syarat Utama Pemerataan AI di Indonesia
Cegah Pelanggaran dan Judi Online, Propam Polsek Bangli Gelar Gaktibplin Internal
Dirjen Komunikasi Publik: Profesi Jurnalis Harus Dijaga di Era Tsunami Informasi
Ayah Ditangkap karena Judi Mahjong, Farel Prayoga: Sudah Lama Tahu dan Tidak Terkejut
Mantri Bank BUMN di Jepara Tersandung Korupsi Rp 858 Juta, Uang Nasabah Digunakan untuk Judi Online
Budi Arie Cuek Saat Namanya Disebut Berulang Kali dalam Sidang Judi Online: “Alah, Biar Aja”
komentar
beritaTerbaru