Selain Febrie Adriansyah, Polri Tetapkan Don Ritto Tersangka Dugaan TPPU dari Hasil Korupsi
JAKARTA Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan pihak swasta bernama Don Ritto (DR) sebagai tersangk
HUKUM DAN KRIMINAL
BATAM – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam resmi menyatakan Mangihut Rajagukguk, anggota DPRD Batam dari Fraksi PDIP dan Komisi II, melanggar kode etik sebagai wakil rakyat, Rabu (26/5/2025). Keputusan ini merupakan hasil dari sidang etik yang digelar setelah Mangihut dilaporkan terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
"Saudara Mangihut Rajagukguk terbukti melakukan pelanggaran etik sebagai Anggota DPRD Kota Batam," tegas Ketua BK DPRD Batam, Muhammad Fadli.
Fadli menyebut, pelanggaran etik tersebut timbul akibat kehebohan dan perbincangan publik yang masif atas kasus yang menyeret nama Mangihut. Hal ini berdampak pada citra dan kredibilitas DPRD Kota Batam.
BK DPRD Batam menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis kepada Mangihut, sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b Peraturan DPRD Kota Batam Nomor 01 Tahun 2015 tentang Kode Etik.
"Keputusan ini final dan berdasarkan tata beracara serta tupoksi kami. Semua berdasarkan keterangan saksi, bukti, serta tuntutan publik," lanjut Fadli.
Surat keputusan BK telah ditembuskan kepada Fraksi PDI Perjuangan, pimpinan DPRD Batam, dan DPD PDIP untuk ditindaklanjuti kepada Mangihut.
Dugaan Penipuan dan Intimidasi
Sebelumnya, Mangihut dilaporkan oleh seorang pengusaha terkait usaha jual beli pasir dredging. Dalam laporan tersebut, Mangihut diduga meminta uang dan saham dengan dalih untuk koordinasi dengan Polresta Barelang dan Polda Kepri.
"Uang tersebut diminta dengan alasan koordinasi dengan aparat penegak hukum," ungkap kuasa hukum pelapor.
Selain dugaan penipuan dan penggelapan, pelapor juga mengaku mengalami intimidasi. Orang tak dikenal diduga mendatangi rumah pelapor dan berteriak memanggil namanya.
Kuasa hukum pelapor berharap agar proses hukum berjalan profesional dan memberi kepastian hukum bagi kliennya.
"Kami percaya kepolisian akan menjunjung tinggi keadilan dan melindungi iklim investasi di Batam," ujarnya.
Kapolresta Barelang Kombes Zaenal Arifin membenarkan pihaknya telah menerima laporan dan akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk klarifikasi.
"Kami akan undang pihak-pihak terkait karena terlapor adalah anggota DPRD," kata Zaenal.*
(d/a008)
JAKARTA Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan pihak swasta bernama Don Ritto (DR) sebagai tersangk
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerima pelimpahan tiga perkara dugaan korupsi yang sebelumnya ditangani Korps Pemberantasan T
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi III DPR RI memutuskan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi penanganan tiga perkara dugaan korupsi yang saat in
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Di tengah dominasi smartphone layar penuh, perusahaan teknologi Clicks mencoba menghadirkan kembali pengalaman menggunakan ponse
SAINS DAN TEKNOLOGI
JAKARTA Bareskrim Polri mengungkap kronologi penangkapan sembilan tersangka dalam kasus penyerangan terhadap personel Satresnarkoba Polr
HUKUM DAN KRIMINAL
SYDNEY Pengadilan Distrik New South Wales, Australia, menjatuhkan hukuman penjara selama enam tahun lima bulan kepada Surya Subekti (45)
HUKUM DAN KRIMINAL
DEPOK Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengingatkan bahwa tujuan utama mempelajari AlQur&039an bukan hanya untuk menambah penget
AGAMA
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah memenuhi undangan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipid
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
SOSOK