Penyidik kemudian membuat laporan model A atas dugaan pelanggaran tersebut.
Setelah dimintai keterangan, keempat karyawan itu dikembalikan ke pihak RSU karena masih berstatus sebagai saksi.
Penyelidikan kini difokuskan pada pihak pengelola rumah sakit, dalam hal ini Direktur RSU YSA.
"Mereka diperiksa atas dugaan keterlibatan dalam pengangkutan limbah B3 tanpa prosedur yang sesuai. Kami mengarah kepada pengelolanya, dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan," tambahnya.
Polres Nias juga menyatakan akan memeriksa saksi-saksi tambahan, termasuk saksi ahli, dan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kota Gunungsitoli untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan teknis.
"Hingga saat ini, proses penanganan kasus masih berada pada tahap penyelidikan awal. Akan dilakukan penyelidikan lanjutan secara intensif," tutup Aipda Motivasi.*