
Pelatih Jepang Puji Kekuatan Timnas Indonesia: Pemain Naturalisasi Bikin Mereka Makin Kompetitif
OSAKA Jelang duel melawan Timnas Indonesia dalam laga terakhir putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia, pelatih Jepang Hajime
OlahragaJAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan kubu Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam persidangan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
Kubu Hasto menyentil keabsahan penyadapan oleh KPK tanpa izin Dewan Pengawas (Dewas).
Pernyataan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Hasto, Febri Diansyah, dengan merujuk keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, yang menilai bahwa penyadapan tanpa izin Dewas setelah berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 adalah tidak sah sebagai alat bukti.
Baca Juga:
Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut bahwa perbedaan pandangan dalam persidangan adalah dinamika yang wajar antara penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa.
"Seluruh tindakan penyidikan, termasuk penyadapan, dilakukan dengan sangat hati-hati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Jika ada pihak yang merasa tindakan penyidik keliru, tersedia jalur praperadilan untuk mengujinya," ujar Budi, Senin (9/6/2025).
Baca Juga:
Budi menegaskan bahwa jaksa penuntut memiliki strategi dalam persidangan untuk meyakinkan hakim mengenai perbuatan rasuah yang dilakukan terdakwa.
Sementara itu, perbedaan tafsir dalam proses hukum akan dituangkan masing-masing pihak dalam dokumen resmi seperti tuntutan, pleidoi, dan putusan majelis hakim.
Penyadapan Butuh Izin atau Cukup Pemberitahuan?
Dalam persidangan sebelumnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/6/2025), Muhammad Fatahillah menyebut bahwa penyadapan yang dilakukan KPK setelah berlakunya UU No. 19 Tahun 2019 seharusnya disertai izin dari Dewas.
Namun, setelah Mahkamah Agung membatalkan ketentuan soal izin tersebut, maka ke depannya penyadapan cukup diberitahukan, tidak perlu izin.
"Kalau penyadapan dilakukan setelah putusan MA, maka cukup diberitahukan ke Dewas," jelas Fatahillah.
Fatahillah juga menekankan bahwa penyidik KPK wajib tunduk pada regulasi yang berlaku saat melakukan penyadapan agar alat bukti bisa sah di pengadilan.
OSAKA Jelang duel melawan Timnas Indonesia dalam laga terakhir putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia, pelatih Jepang Hajime
OlahragaMEDAN Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengungkapkan penyebab angin kencang yang menerjang Kota Medan dan sejumlah wila
NasionalMEDAN Tempat Hiburan Malam (THM) Black Owl yang berlokasi di Jalan T Amir Hamzah, Kota Medan, menjadi sorotan setelah diketahui tetap bero
NasionalJAKARTA Pemantauan kualitas udara oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menunjukkan bahwa sejumlah wilayah di Jabodetabek
NasionalOSAKA Jelang laga krusial menghadapi Jepang dalam lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026, pelatih Timnas Indonesia Patrick Kluivert resmi m
OlahragaJAKARTA Istana Negara melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menanggapi polemik seputar anggaran pengadaan mobil dinas
NasionalJAKARTA Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
PendidikanPEMATANGSIANTAR Aksi demo yang dilakukan Komunitas Pedagang Gedung IV Pasar Horas di Jalan Merdeka, Pematangsiantar pada Selasa (10/6/2025
NasionalJAKARTA Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia angkat bicara terkait isu kapalkapal pengangkut bijih nikel yang me
PemerintahanJABAR Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha memastikan proses hukum sedang berjalan terhadap oknum anggota polisi yang diduga melakuka
Hukum dan Kriminal