BREAKING NEWS
Minggu, 08 Maret 2026

Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau: Kerugian Negara Capai Rp 195,9 Miliar, Uang Tunai Rp 19 Miliar Disita

Adelia Syafitri - Selasa, 10 Juni 2025 18:13 WIB
Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau: Kerugian Negara Capai Rp 195,9 Miliar, Uang Tunai Rp 19 Miliar Disita
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau Kombes Ade Kuncoro (tengah). (foto: hr)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

PEKANBARU – Kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau terus bergulir.

Polda Riau telah menerima hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), yang menunjukkan angka fantastis sebesar Rp 195,9 miliar.

Kerugian tersebut terakumulasi selama tahun anggaran 2020-2021.

"Total kerugian negara Rp 195,9 miliar. Ini selama tahun anggaran 2020-2021," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau Kombes Ade Kuncoro, Selasa (10/6/2025).

Meski kerugian negara mencapai ratusan miliar, sejumlah uang telah dikembalikan kepada penyidik.

Total pengembalian kerugian negara dalam bentuk uang tunai mencapai Rp 19 miliar lebih.

"Untuk uang cash yang disita Rp 19 miliar lebih. Itu uang cash ya, belum barang dan aset-aset lain," tambah Kombes Ade.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau telah mengusut kasus dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Riau yang terjadi pada tahun anggaran 2020-2021.

Saat itu, jabatan Sekretaris DPRD Riau dipegang oleh mantan Pj Wali Kota Pekanbaru berinisial MF.

MF sendiri telah berulang kali dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

Selain MF, sejumlah pejabat di Sekretariat DPRD Riau juga telah diperiksa sebagai saksi, dengan total mencapai sekitar 400 orang.

Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari honorer, tenaga ahli dari kalangan akademisi, hingga Aparatur Sipil Negara (ASN).

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru