Prabowo Terima Dubes AS untuk ASEAN, Ini yang Dibahas
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerima Duta Besar Amerika Serikat untuk ASEAN Kevin Kim dan Kuasa Usaha ad interim US Mission to ASE
NASIONAL
BENGKALIS — Karantina Riau melalui Satuan Pelayanan Pelabuhan Bengkalis memusnahkan sebanyak 25,9 ton mangga ilegal asal Malaysia hasil tangkapan Satgas Patroli Laut Bea Cukai.
Tindakan tegas ini dilakukan karena mangga tersebut masuk tanpa izin resmi dan berpotensi membawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) yang membahayakan ketahanan pangan nasional.
Kepala Karantina Riau, Turhadi Noerachman, menjelaskan bahwa pemusnahan yang dilakukan pada Kamis (12/6/2025) ini merupakan bentuk nyata sinergi antara Karantina dan Bea Cukai dalam menjaga keamanan pangan dan perlindungan terhadap pertanian lokal.
"Persyaratan untuk memasukkan buah mangga ke wilayah NKRI harus dilengkapi dengan Phytosanitary Certificate dari negara asal, melalui tempat pemasukan yang ditetapkan, dan dilaporkan kepada petugas karantina. Karena Provinsi Riau bukan termasuk tempat pemasukan buah impor yang ditetapkan, maka terhadap buah mangga ini kami lakukan tindakan pemusnahan," tegas Turhadi.
Mangga ilegal senilai Rp518,4 juta ini disita saat akan diselundupkan melalui pelabuhan yang tidak resmi.
Tindakan pemusnahan dilakukan untuk mencegah penyebaran OPTK dan menjaga kualitas serta kelangsungan pertanian mangga lokal.
Turhadi juga mengungkapkan bahwa sejak awal tahun 2025, total 64,8 ton mangga ilegal telah dimusnahkan di wilayah Provinsi Riau.
Rinciannya yaitu 23,29 ton dimusnahkan di Pelabuhan Dumai, 15 ton di Tembilahan, dan 25,9 ton di Bengkalis.
"Pemusnahan ini adalah langkah preventif sekaligus represif untuk mengamankan wilayah dari potensi kerugian ekonomi dan biologis. Kami juga terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait, termasuk Bea Cukai, untuk menekan masuknya buah ilegal ke wilayah Indonesia," tambahnya.
Sementara itu, identitas pemilik mangga ilegal tersebut masih dalam penyelidikan Tim Penegakan Hukum Karantina Riau.
Para pelaku disebut menghilang pasca-penggagalan upaya penyelundupan tersebut.
Turhadi menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan impor buah dapat dijerat dengan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mengatur sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menerima Duta Besar Amerika Serikat untuk ASEAN Kevin Kim dan Kuasa Usaha ad interim US Mission to ASE
NASIONAL
JAKARTA Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY menegaskan bahwa kekuasaan bukan milik seseorang untuk selamanya. M
POLITIK
JAKARTA Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengatakan masyarakat perlu belajar dari pengalaman pemerintahan Pr
POLITIK
JAKARTA Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengakui masih banyak masyarakat yang menghadapi tekanan ekonomi di
EKONOMI
JAKARTA Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY meminta seluruh kader Demokrat tetap jujur melihat kondisi yang dir
POLITIK
JAKARTA PT Pupuk Indonesia (Persero) menjajaki rencana pengembangan fasilitas produksi pupuk urea di Rusia dengan kapasitas hingga 3,5 j
PERTANIAN AGRIBISNIS
MEDAN Seorang perempuan yang berprofesi sebagai Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan diamankan polisi karena diduga mengedarkan nar
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPTENG Fraksi PDI Perjuangan DPRD Tapanuli Tengah membela Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu terkait polemik rendahnya penyerapan
PEMERINTAHAN
NIAS Gempa bumi dengan magnitudo 4,7 mengguncang Kabupaten Nias, Sumatera Utara, pada Sabtu malam, 5 September 2026.Berdasarkan informas
PERISTIWA
LUBUKPAKAM Sembilan ekor ikan koi milik Anita Nanda Sari, 30 tahun, dicuri dari kolam di samping rumahnya di Desa Limau Manis, Kecamatan
HUKUM DAN KRIMINAL