Kasus Narkoba Katingan yang Tewaskan 3 Polisi Masuk Tahap Baru, Tiga Tersangka Dilimpahkan
JAKARTA Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyerahkan tiga tersangka bandar narkoba yang didug
HUKUM DAN KRIMINAL
BENGKALIS — Karantina Riau melalui Satuan Pelayanan Pelabuhan Bengkalis memusnahkan sebanyak 25,9 ton mangga ilegal asal Malaysia hasil tangkapan Satgas Patroli Laut Bea Cukai.
Tindakan tegas ini dilakukan karena mangga tersebut masuk tanpa izin resmi dan berpotensi membawa organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) yang membahayakan ketahanan pangan nasional.
Kepala Karantina Riau, Turhadi Noerachman, menjelaskan bahwa pemusnahan yang dilakukan pada Kamis (12/6/2025) ini merupakan bentuk nyata sinergi antara Karantina dan Bea Cukai dalam menjaga keamanan pangan dan perlindungan terhadap pertanian lokal.
"Persyaratan untuk memasukkan buah mangga ke wilayah NKRI harus dilengkapi dengan Phytosanitary Certificate dari negara asal, melalui tempat pemasukan yang ditetapkan, dan dilaporkan kepada petugas karantina. Karena Provinsi Riau bukan termasuk tempat pemasukan buah impor yang ditetapkan, maka terhadap buah mangga ini kami lakukan tindakan pemusnahan," tegas Turhadi.
Mangga ilegal senilai Rp518,4 juta ini disita saat akan diselundupkan melalui pelabuhan yang tidak resmi.
Tindakan pemusnahan dilakukan untuk mencegah penyebaran OPTK dan menjaga kualitas serta kelangsungan pertanian mangga lokal.
Turhadi juga mengungkapkan bahwa sejak awal tahun 2025, total 64,8 ton mangga ilegal telah dimusnahkan di wilayah Provinsi Riau.
Rinciannya yaitu 23,29 ton dimusnahkan di Pelabuhan Dumai, 15 ton di Tembilahan, dan 25,9 ton di Bengkalis.
"Pemusnahan ini adalah langkah preventif sekaligus represif untuk mengamankan wilayah dari potensi kerugian ekonomi dan biologis. Kami juga terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait, termasuk Bea Cukai, untuk menekan masuknya buah ilegal ke wilayah Indonesia," tambahnya.
Sementara itu, identitas pemilik mangga ilegal tersebut masih dalam penyelidikan Tim Penegakan Hukum Karantina Riau.
Para pelaku disebut menghilang pasca-penggagalan upaya penyelundupan tersebut.
Turhadi menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan impor buah dapat dijerat dengan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mengatur sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
JAKARTA Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyerahkan tiga tersangka bandar narkoba yang didug
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Politisi senior sekaligus deklarator Partai Demokrat Sumatera Utara (Sumut) M Yusuf Tambunan mendorong adanya pergantian Ketua DPD
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabup
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memberikan waktu sekitar satu bulan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mengkaji berbagai alternati
NASIONAL
MEDAN Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap dugaan penyebab gangguan pasokan bahan bakar minyak (BBM) yang sempat terjadi di sejumlah
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Roy Suryo meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan status tersangka dalam perkara dugaan manipulasi dokumen elektro
NASIONAL
JAKARTA Tim penyidik Polri mendatangi Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelang pelimpahan perkara dugaan korupsi yang menjerat Don Ri
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Araf
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan dilibatkan sebagai mitra pemerintah dalam penyaluran berbagai program ekonomi d
EKONOMI
JAKARTA Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta akan menggelar sidang perdana banding perkara korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Pendidik
NASIONAL