BREAKING NEWS
Jumat, 27 Juni 2025

Jaringan Narkoba Internasional Digulung Polrestabes Medan, 20 Kg Sabu dan 58 Ribu Ekstasi Disita

Adelia Syafitri - Jumat, 27 Juni 2025 15:03 WIB
58 view
Jaringan Narkoba Internasional Digulung Polrestabes Medan, 20 Kg Sabu dan 58 Ribu Ekstasi Disita
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam konferensi pers merilis kasus narkoba jenis sabu dan pil ekstasi jaringan internasional Malaysia, Jumat (27/6/2025). (foto: wh)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN– Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional dengan menyita barang bukti sebanyak 20 kilogram sabu dan 58.750 butir pil ekstasi dari tiga tersangka di dua lokasi berbeda di Kota Medan.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial MAS (29), warga Jalan Titi Papan, Medan Petisah; MJN (24), warga Jalan Ahmad Yani, Langsa Lama, Kota Langsa; dan ARL (29), warga Jalan Sei Deli, Silalas, Medan Barat.

Baca Juga:

"Tim Sat Resnarkoba Polrestabes Medan berhasil mengamankan tiga tersangka berikut barang bukti berupa sabu seberat 20 kg dan pil ekstasi sebanyak 58.750 butir. Ini merupakan jaringan narkoba internasional," ungkap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Jumat (27/6/2025).

Pengungkapan besar ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya pada Sabtu (21/6) di Jalan Kelambir 5, Desa Tanjunggusta, Helvetia, Medan.

Baca Juga:

Saat itu, polisi menyita 1 kg sabu dan menangkap dua tersangka: MAS dan MJN.

"Dari interogasi keduanya, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap ARL di Jalan Sei Deli No. 139 E, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat. Dari tangan ARL, disita 19 kg sabu dan puluhan ribu ekstasi," jelas Gidion.

MAS dan MJN mengaku telah beberapa kali mengantar sabu atas perintah YW yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Sedangkan ARL berperan sebagai perantara sekaligus penyimpan barang haram tersebut.

Ia mengaku dijanjikan upah Rp20 juta jika seluruh narkoba berhasil terjual.

"ARL sudah beberapa kali menjadi perantara jual beli sabu dan juga sebagai pemilik gudang penyimpanan narkoba," imbuhnya.

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman minimal 20 tahun penjara, bahkan hukuman seumur hidup atau hukuman mati.*

(sp/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
beritaTerkait
Viral Pungli Rp100 Ribu, Aiptu Rudi Minta Maaf: Saya Khilaf dan Siap Terima Sanksi
Polda Metro Jaya Ungkap 3 Kasus Besar Narkoba, Termasuk Heroin yang Dikemas di Pintu Mobil
Tertangkap Kamera Lakukan Pungli, Aiptu RH Dipatsus 30 Hari oleh Polrestabes Medan!
Kapolres Tapsel Ungkap Kasus Narkoba 3 Kg: Safrizal Tarigan Ditangkap di Hotel Mitra Indah
Spesialis Curanmor Antar Kabupaten Ditembak, Polsek Medan Tembung Berhasil Ungkap 6 TKP
Perkuat Sinergi Keamanan, Ka.Kpr Rutan Medan Audiensi dengan Polsek Helvetia dan Polrestabes
komentar
beritaTerbaru