Prabowo Kumpulkan 12 Ribu Penggerak MBG, Tegaskan Program Strategis untuk Generasi Emas 2045
BOGOR Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan lebih dari 12 ribu penggerak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kegiatan bertajuk Bui
NASIONAL
MEDAN -Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap pabrik liquid vape mengandung narkotika golongan 1 yang beroperasi secara ilegal di sebuah apartemen mewah, Podomoro City Medan Deli, kawasan Jalan Putri Hijau, Kota Medan.
Dalam keterangannya, Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menyebut bahwa pabrik tersebut mampu memproduksi sekitar 300 catridge per hari, dengan harga jual Rp 5 juta per catridge. Total omzet harian diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar.
"Satu paket catridge dijual seharga Rp 5 juta. Dalam sehari, dua tersangka bisa memproduksi 300 catridge dengan omzet harian mencapai Rp 1,5 miliar," ujar Calvijn kepada wartawan, Senin (30/6/2025).
Beroperasi Enam Bulan, Produksi Ribuan Catridge
Selama enam bulan beroperasi, pabrik tersebut sudah menghasilkan sekitar 3.000 catridge dan melakukan enam kali distribusi barang haram tersebut ke luar Medan.
"Produksi ini sudah berjalan enam bulan dan enam kali distribusi dilakukan," tambahnya.
Ditemukan Jenis Baru Liquid Narkotika di Indonesia
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menyatakan bahwa penggerebekan dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di apartemen tersebut.
"Ini merupakan pengungkapan terbesar pabrik vape liquid yang mengandung narkotika golongan 1 jenis epilon dan NPS (New Psychoactive Substances) yang baru pertama kali ditemukan di Indonesia," jelas Whisnu.
Menurut Whisnu, sebelumnya liquid vape ilegal biasanya hanya mengandung obat keras. Namun, jenis yang ditemukan di Sumut ini sudah masuk kategori narkotika golongan 1 dan tergolong sangat berbahaya.
Barang Bukti dan Dua Tersangka Diamankan
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menyampaikan bahwa penggerebekan dilakukan pada Rabu (25/6/2025) dan dua orang tersangka diamankan. Identitas dan peran mereka belum dirinci lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang disita antara lain:
2.965 catridge liquid siap edar
35 catridge liquid yang belum dikemas
Bahan mentah narkotika golongan 1 dan NPS
Peralatan produksi dan bahan pelarut (solvent)
"Dari bahan baku yang tersisa, dapat dibuat 57 ribu catridge berisi liquid narkotika," ujar Ferry.
Polda Sumut terus mendalami jaringan distribusi dan kemungkinan adanya pelaku lain di balik pabrik tersebut. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap peredaran narkotika dalam bentuk yang semakin beragam.*
BOGOR Presiden Prabowo Subianto mengumpulkan lebih dari 12 ribu penggerak Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kegiatan bertajuk Bui
NASIONAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik markup dalam sejumlah pengadaan barang di lingkungan Badan Gizi Nasional (B
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa salah satu laporan yang menjadi bagian dari proses pengusutan dugaan k
NASIONAL
JAKARTA Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Pr
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik dari Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) da
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batu Bara resmi mencopot Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. OK Arya Zulkarnain, dr. Wahy
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap temuan mengejutkan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MB
HUKUM DAN KRIMINAL
PALEMBANG Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengamankan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial IT dan
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh memeriksa seorang oknum anggota polisi berinisial Aiptu ZK yang mengajukan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kep
HUKUM DAN KRIMINAL