Prabowo Perintahkan Bulog Serap 1 Juta Ton Jagung, Harga Rp5.500/Kg untuk Petani
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto resmi menginstruksikan Perum Bulog untuk menyerap minimal 1 juta ton jagung dalam negeri pada tahun 20
EKONOMI
MEDAN -Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berhasil mengungkap pabrik liquid vape mengandung narkotika golongan 1 yang beroperasi secara ilegal di sebuah apartemen mewah, Podomoro City Medan Deli, kawasan Jalan Putri Hijau, Kota Medan.
Dalam keterangannya, Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menyebut bahwa pabrik tersebut mampu memproduksi sekitar 300 catridge per hari, dengan harga jual Rp 5 juta per catridge. Total omzet harian diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar.
"Satu paket catridge dijual seharga Rp 5 juta. Dalam sehari, dua tersangka bisa memproduksi 300 catridge dengan omzet harian mencapai Rp 1,5 miliar," ujar Calvijn kepada wartawan, Senin (30/6/2025).
Beroperasi Enam Bulan, Produksi Ribuan Catridge
Selama enam bulan beroperasi, pabrik tersebut sudah menghasilkan sekitar 3.000 catridge dan melakukan enam kali distribusi barang haram tersebut ke luar Medan.
"Produksi ini sudah berjalan enam bulan dan enam kali distribusi dilakukan," tambahnya.
Ditemukan Jenis Baru Liquid Narkotika di Indonesia
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menyatakan bahwa penggerebekan dilakukan setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di apartemen tersebut.
"Ini merupakan pengungkapan terbesar pabrik vape liquid yang mengandung narkotika golongan 1 jenis epilon dan NPS (New Psychoactive Substances) yang baru pertama kali ditemukan di Indonesia," jelas Whisnu.
Menurut Whisnu, sebelumnya liquid vape ilegal biasanya hanya mengandung obat keras. Namun, jenis yang ditemukan di Sumut ini sudah masuk kategori narkotika golongan 1 dan tergolong sangat berbahaya.
Barang Bukti dan Dua Tersangka Diamankan
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menyampaikan bahwa penggerebekan dilakukan pada Rabu (25/6/2025) dan dua orang tersangka diamankan. Identitas dan peran mereka belum dirinci lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang disita antara lain:
2.965 catridge liquid siap edar
35 catridge liquid yang belum dikemas
Bahan mentah narkotika golongan 1 dan NPS
Peralatan produksi dan bahan pelarut (solvent)
"Dari bahan baku yang tersisa, dapat dibuat 57 ribu catridge berisi liquid narkotika," ujar Ferry.
Polda Sumut terus mendalami jaringan distribusi dan kemungkinan adanya pelaku lain di balik pabrik tersebut. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap peredaran narkotika dalam bentuk yang semakin beragam.*
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto resmi menginstruksikan Perum Bulog untuk menyerap minimal 1 juta ton jagung dalam negeri pada tahun 20
EKONOMI
JAKARTA Pemerintah memastikan Indonesia akan mulai mengimpor minyak mentah (crude oil) dari Rusia dalam waktu dekat. Pengiriman perdana
EKONOMI
BANDA ACEH Umat Islam diingatkan untuk senantiasa menjaga sifat istiqamah atau konsistensi dalam menjalankan ibadah dan kebaikan sebagai
AGAMA
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji dengan memanggil mantan Kepala Subdirektora
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan Indonesia memiliki ketahanan fiskal yang kuat di tengah ketidakpastian global. Ia
EKONOMI
JAKARTA KontraS menyatakan akan memboikot seluruh proses persidangan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus di pengadilan milite
NASIONAL
MEDAN Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara menempatkan dua anggota polisi dalam penempatan khusus (patsus). Keduany
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Aktivis Andrie Yunus menyurati Presiden Prabowo Subianto terkait penanganan kasus penyiraman air keras yang menimpanya. Dalam sura
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan pungutan liar (pungli) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Mantan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj), Dahnil Anzar Simanjuntak, mengingatkan para Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) untu
NASIONAL