BREAKING NEWS
Jumat, 04 Juli 2025

Vonis Sidang Anggota TNI Penyerang Warga di Sibiru-biru: Praka Saut 7 Bulan 24 Hari, Praka Dwi 9 Bulan

Suci - Kamis, 03 Juli 2025 20:55 WIB
72 view
Vonis Sidang Anggota TNI Penyerang Warga di Sibiru-biru: Praka Saut 7 Bulan 24 Hari, Praka Dwi 9 Bulan
Praka Saut dan Praka Dwi menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer 1-02 Medan (foto: dtk)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN -Pengadilan Militer 1-02 Medan menjatuhkan vonis terhadap dua anggota TNI Batalyon Armed 2/105 Kilap Sumagan, Praka Saut Maruli Siahaan dan Praka Dwi Maulana Kusuma, yang terbukti melakukan penganiayaan bersama-sama terhadap warga di Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Ketua Majelis Hakim, Rony Suryandoko, memutuskan hukuman penjara selama 7 bulan 24 hari untuk Praka Saut, sedangkan Praka Dwi divonis 9 bulan penjara. Dalam putusan tersebut, Praka Saut diperintahkan untuk dikeluarkan dari tahanan, sementara Praka Dwi tetap ditahan.

"Memidana para terdakwa dengan, terdakwa I (Praka Saut) pidana penjara selama 7 bulan dan 24 hari," ucap Rony saat sidang berlangsung, Kamis (3/7/2025).

Baca Juga:

Vonis tersebut tidak jauh berbeda dari tuntutan yang diajukan oleh Oditur Mayjen Tecki, yakni 8 bulan untuk Praka Saut dan 9 bulan untuk Praka Dwi. Kedua terdakwa dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal yang meringankan adalah para korban telah memaafkan serta adanya santunan dari Kodam I Bukit Barisan.

Kedua terdakwa bersama kuasa hukumnya menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding. Sidang lanjutan akan digelar pekan depan.

Baca Juga:

Kasus ini merupakan bagian dari penanganan terhadap 25 anggota TNI Batalyon Armed 2/Kilap Sumagan yang telah ditetapkan tersangka atas penyerangan terhadap warga di Sibiru-biru pada November 2024 lalu. Insiden tersebut menewaskan satu warga, Raden Barus (60), dan melukai belasan lainnya.

Mantan Pangdam I/Bukit Barisan, Letjen TNI Mochammad Hasan, menyebutkan pihaknya telah memeriksa lebih dari 50 anggota TNI sebelum menetapkan 25 tersangka dalam kasus ini.*

(d/j006)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Satgas Yonif 741/GN Pos Fatubesi Atas Bagi Bubur Kacang Hijau dan Dukung Posyandu di Perbatasan Belu
Letjen TNI Novi Helmy Prasetya Kembali Berdinas Aktif di TNI Usai Tak Lagi Jabat Dirut Bulog
Ratusan Anggota BPD Deli Serdang Geruduk DPRD, Tuntut Pembahasan KUA-PPAS dan Kesejahteraan
Apel Gelar Pasukan Pengamanan VVIP Kunjungan Wapres RI di Bali, Danrem 163/Wira Satya: Tunjukkan Profesionalisme dan Etika
Kodim 1617/Jembrana Gelar Apel Siaga Bencana di Pantai Pebuahan, Antisipasi Dampak Tragedi KMP Tunu Pratama Jaya
Pria Ditemukan T3w4s Tergeletak di Jalan Desa Tanjung Selamat, Diduga Korban Penganiayaan
komentar
beritaTerbaru