
Gudang Penimbunan Solar Subsidi di Belawan Resahkan Warga, Kebal Hukum?
BELAWAN Keberadaan sebuah gudang yang diduga digunakan untuk menimbun bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Jalan MedanBela
Hukum dan KriminalJAKARTA – Perusahaan penyedia layanan investasi aset kripto, PT Pintu Kemana Saja (Pintu), membantah keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya terkait dengan dugaan investasi dari salah satu tersangka dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Tersangka yang dimaksud adalah Adjie, pemilik PT JN, yang disebut-sebut pernah melakukan investasi melalui platform Pintu.
Dugaan tersebut muncul usai penyidik KPK memeriksa Direktur Utama PT Pintu Kemana Saja, Andrew Pascalis Adjiputro, pada Rabu (25/6/2025).
Melalui pernyataan resmi yang dirilis Selasa (8/7/2025), Public Relations Pintu, Yoga Samudera, menegaskan bahwa Adjie bukanlah pengguna, pelanggan, maupun mitra dari perusahaan.
"PT Pintu Kemana Saja (PINTU) menegaskan bahwa tersangka dalam kasus yang sedang didalami KPK bukan merupakan pengguna, pelanggan, ataupun mitra dari kami," kata Yoga dalam keterangan tertulis.
Lebih lanjut, Pintu menyampaikan dukungan penuh terhadap proses hukum yang tengah dijalankan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Menurut Yoga, sejumlah pihak dari Pintu telah diperiksa sebagai saksi dan kooperatif memberikan data serta informasi yang diperlukan oleh penyidik.
"Kami diminta hadir sebagai saksi dan sejak awal bersikap sangat kooperatif. Dukungan masyarakat dan pengguna kepada kami juga sangat positif," ujar Yoga.
Pintu juga menyampaikan keyakinannya bahwa industri kripto akan berkembang secara sehat dan berintegritas jika pelaku usaha bersikap transparan serta aktif dalam mendukung pemberantasan kejahatan keuangan.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik tengah mendalami dugaan adanya aliran dana dari hasil korupsi ke dalam aset kripto, termasuk melalui platform Pintu.
Meski demikian, ia tidak merinci apakah KPK akan menyita aset tersebut.
"Jika terbukti aset berasal dari tindak pidana korupsi, maka tentu akan dilakukan penyitaan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara," ujar Budi.
Kasus yang melibatkan ASDP dan PT JN itu kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Tiga mantan pejabat ASDP, yakni eks Dirut Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayaran Muhammad Yusuf Hadi, serta eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono, telah didakwa.
Jaksa Penuntut Umum KPK, Zaenurofiq, menyebut total kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1,2 triliun.
Proses akuisisi yang disepakati pada 20 Oktober 2021 itu mencakup pembelian saham PT JN senilai Rp892 miliar serta pembelian kapal senilai Rp380 miliar dari perusahaan terafiliasi.
Satu tersangka lainnya, yakni Adjie, belum ditahan karena alasan kesehatan setelah sebelumnya dijadwalkan menjalani penahanan pada Juni 2025 lalu.*
(bi/a008)
BELAWAN Keberadaan sebuah gudang yang diduga digunakan untuk menimbun bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Jalan MedanBela
Hukum dan KriminalJAKARTA Bupati Simalungun, Dr. H. Anton Achmad Saragih, melakukan audiensi dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI,
PemerintahanMEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mendorong Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Sumut untuk mengoptimalk
EkonomiJAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi rencana pengusaha Surya Darmadi yang ingin menghibahkan aset kebun dan pabrik kelapa sawit
Hukum dan KriminalJAKARTA Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa dirinya menerima pesan pribadi yang meminta agar renovasi Pon
NasionalJAKARTA Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap strategi penyidikan yang melibatkan pemanggilan sejumlah
Hukum dan KriminalJAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka kanal aduan langsung bagi masyarakat terkait persoalan perpajakan dan kepabeanan.
EkonomiJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menjerat PT Insight Investment Management (IIM) sebagai tersangka korporasi dala
Hukum dan KriminalMEDAN PT Indonesia Asahan Aluminium (PT INALUM) kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam mendukung pengembangan potensi dan semangat g
OlahragaJAKARTA Universitas Prof. Dr. Moestopo (Beragama) menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman dan bebas dari ke
Pendidikan