BREAKING NEWS
Rabu, 09 Juli 2025

KPK Sita 10 Aset Senilai Rp 6,5 Miliar dari Tersangka Pemerasan TKA di Kemenaker

Adelia Syafitri - Selasa, 08 Juli 2025 23:09 WIB
72 view
KPK Sita 10 Aset Senilai Rp 6,5 Miliar dari Tersangka Pemerasan TKA di Kemenaker
Ilustrasi KPK. (foto: KPK)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Pada Selasa (8/7/2025), KPK menyita 10 aset milik para tersangka dengan total nilai mencapai Rp 6,5 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa penyitaan dilakukan sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara dan pelacakan aliran dana hasil tindak pidana korupsi.

"Pada hari ini juga dilakukan penyitaan atas aset dari para tersangka pada perkara pemerasan di Kemenaker," ujar Budi dalam konferensi pers.

Aset-aset yang disita KPK terdiri dari dua unit rumah senilai sekitar Rp 1,5 miliar, empat unit kontrakan dan kost-kostan yang ditaksir bernilai Rp 3 miliar, serta empat bidang tanah senilai Rp 2 miliar.

Selain itu, tim penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp 100 juta.

"Tanah dan bangunan tersebut tersebar di wilayah Depok dan Bekasi," tambah Budi.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Para tersangka diduga melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dari para pengguna TKA dalam proses perizinan penempatan tenaga kerja asing.

Dari hasil penyidikan, total uang hasil pemerasan yang berhasil dikumpulkan para tersangka mencapai Rp 53,7 miliar.

Dana tersebut kemudian dibagikan ke berbagai pihak, termasuk kepada 85 pegawai Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) dengan nilai pembagian mencapai Rp 8,94 miliar.

Berikut adalah delapan tersangka yang telah diumumkan KPK:

Suhartono – Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemenaker 2020–2023.

Haryanto – Direktur PPTKA 2019–2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025.

Wisnu Pramono – Direktur PPTKA 2017–2019.

Devi Angraeni – Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA 2020–2024 dan Direktur PPTKA 2024–2025.

Gatot Widiartono – Kepala Subdit Maritim dan Pertanian serta PPK PPTKA.

Putri Citra Wahyoe – Staf Direktorat PPTKA 2019–2024.

Jamal Shodiqin – Staf Direktorat PPTKA 2019–2024.

Alfa Eshad – Staf Direktorat PPTKA 2019–2024.

KPK sebelumnya mengungkap bahwa praktik pemerasan ini telah berlangsung sejak masa kepemimpinan Menteri Ketenagakerjaan sebelumnya.

Dugaan kuat menunjukkan adanya sistem yang berjalan secara terstruktur dalam memungut dana dari para pengguna tenaga kerja asing.

"Kasus ini menjadi potret buram tata kelola pelayanan publik, khususnya dalam bidang ketenagakerjaan. KPK akan terus melakukan pengembangan untuk menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat," tegas Budi.

KPK memastikan akan terus menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan profesional.

Upaya penyitaan aset disebut sebagai langkah penting dalam mengembalikan potensi kerugian negara serta memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi.*

(bs/a008)

Editor
: Justin Nova
Tags
komentar
beritaTerbaru